Mempertahankan PERADI Sebagai Wadah Tunggal (Single Bar)
Berita

Mempertahankan PERADI Sebagai Wadah Tunggal (Single Bar)

DPN PERADI menyelenggarakan rapat kerja nasional (rakernas) di Hotel Shangrila, Surabaya pada 27-28 November 2019.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Mempertahankan PERADI Sebagai Wadah Tunggal (Single Bar)
Hukumonline

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyelenggarakan rapat kerja nasional (rakernas) di Hotel Shangrila, Surabaya pada 27-28 November 2019. Rakernas ini dihadiri oleh sekitar 133 cabang PERADI se-Indonesia. 

 

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Rakernas, H. Sutrisno S.H., M.Hum. mengucapkan selamat atas dilaksanakannya Rapat Kerja Nasional PERADI 2019. Ia juga berterima kasih atas partisipasi para advokat seluruh Indonesia yang hadir. “PERADI mengucapkan terima kasih kepada Ibu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Patiwangsa yang telah berkenan memberikan tempat kepada PERADI untuk menyelenggarakan acara pembukaan rakernas yang pada kali ini bertema ‘Pertahankan PERADI sebagai Wadah Tunggal (Single Bar)’,” tutur dia.

 

Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum menyebut rakernas sebagai momentum yang bersejarah. Pasalnya, di awal ia menjadi ketua umum, PERADI hanya memiliki sekitar 60 Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Kini, sudah ada 133 DPC PERADI se-Indonesia yang hadir di rakernas.

 

Menjadi Wadah Tunggal Advokat

Ketua Dewan Pembina PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan mengatakan, PERADI seharusnya kembali sebagai wadah tunggal advokat di Indonesia—seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang. “Saya berharap, melalui rakernas ini kita dapat menyerukan kembali fungsi advokat menjadi ‘primus inter pares, best of the best’ untuk menaikkan kembali marwah advokat yang sangat ini sangat memprihatinkan. Bahkan, bisa saya katakan sudah sampai di titik nadir sepanjang sejarah profesi advokat berdiri,” katanya.

 

Menurutnya, masalah ada pada hati nurani, ‘good will’, dan keinginan untuk bersatu demi kepentingan masyarakat pencari keadilan. Pun itu sebabnya, jika posisi advokat lemah—semua pihak akan dirugikan.

 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM sekaligus Ketua Dewan Pakar PERADI, Prof. Dr. Mahfud MD menyampaikan, ia mendukung sepenuhnya sistem single bar. “Sistem ini memang seharusnya diberlakukan kembali untuk melindungi pencari keadilan dan memastikan kualitas profesionalitas advokat dapat terjaga,” ungkapnya dia dalam sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Sekretaris Satgas Cyber Pungli Pusat, Irjen Pol. Drs. Widianto Pusoko S.H., M.Si.

 

Kendati berhalangan hadir, Gubernur Jawa Timur, Khofifah juga turut menyatakan dukungannya terhadap kegiatan rakernas PERADI di Surabaya. “Saya berharap, PERADI dapat kembali bersatu dan membangun sinergi antarpihak demi kemajuan bangsa dan negara,” katanya dalam sambutan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Jawa Timur, Dr. Ir. Heru Cahyono, M.M.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait