Pembatasan Masa Jabatan Presiden
Kolom

Pembatasan Masa Jabatan Presiden

Pembatasan dilakukan untuk menghindari masa jabatan presiden yang tidak terbatas sebagaimana terjadi pada Orde Lama dan Orde Baru.

Bacaan 2 Menit
Roziqin Matlap. Foto: Istimewa
Roziqin Matlap. Foto: Istimewa

Lega rasanya mendengar pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa beliau menolak wacana perpanjangan Presiden menjadi tiga periode yang diusulkan oleh sejumlah politisi. Di tengah wacana besar perpindahan ibukota yang belum juga terlaksana, dan sejumlah masalah yang mendesak ditangani, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode ibarat mimpi di siang bolong.

 

Konsekuensi Republik dan Presidensiil

Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Keputusan tersebut merupakan hasil perdebatan di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) saat pemilihan bentuk pemerintahan Indonesia yaitu republik atau kerajaan. Selain Republik, Indonesia juga memilih sistem pemerintahan Presidensiil.

 

Pilihan republik dan presidensiil membuat pemimpin yang terpilih akan dipilih oleh orang banyak, untuk jangka waktu tertentu, tidak bersifat turun temurun, dan terikat dengan sejumlah aturan. Hal ini tentu tidak mudah mengingat Indonesia sebelumnya memiliki pengalaman panjang dengan sistem kerajaan di mana kekuasaan negara diorganisasikan secara absolut di tangan raja, untuk jangka waktu yang tidak terbatas, bisa diwariskan, dan tidak terikat aturan.

 

Inilah yang tercermin dalam pengalaman Perancis yang menghapuskan sistem kerajaan setelah masa Napoleon Bonaparte dan kemudiaan diikuti dengan pengembangan sistem pemerintahan presidensiil di berbagai negara.

 

Dalam UUD 1945, lembaga kepresidenan diberikan posisi yang sangat kuat. Presiden Indonesia merupakan Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Seiring aspirasi politik melalui reformasi tahun 1998, UUD 1945 mengalami perubahan empat kali, dalam rentang tahun 1999 hingga 2002.

 

Dengan perubahan UUD 1945, maka sistem Presidensiil di Indonesia semakin tegas sebab Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR karena Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Setelah melalui perdebatan panjang, ditetapkanlah Pasal 7 UUD bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

Pembatasan Masa Jabatan

Pembatasan masa jabatan Presiden merupakan isu penting dalam perubahan UUD 1945. Pembatasan dilakukan untuk menghindari masa jabatan yang tidak terbatas sebagaimana terjadi pada Orde Lama dan Orde Baru. Semakin lama masa jabatan, maka semakin besar peluang terjadinya penyalahgunaan maupun penyelewengan, sebagaiamana diingatkan oleh Lord Acton, bahwa power tends to corrupt.

Tags:

Berita Terkait