Menerka Nasib Pemberi Gratifikasi Eks Anggota DPR
Utama

Menerka Nasib Pemberi Gratifikasi Eks Anggota DPR

Bowo kecewa putusan majelis bukan karena lamanya hukuman, tapi soal tindak lanjut nama pejabat yang memberinya gratifikasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Kecewa, merasa tidak adil merupakan hal yang wajar dirasakan seorang terdakwa yang divonis bersalah dalam suatu tindak pidana, termasuk korupsi. Tapi, bagaimana jika kekecewaan itu bukan karena lamanya putusan majelis ataupun hukuman pidana tambahan yang diputus kepada terdakwa tersebut? 

 

Adalah Bowo Sidik Pangarso, mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena terbukti dalam dua surat dakwaan. Pertama, bowo dianggap menerima suap sebesar AS$163.733 dan Rp311,022 juta dari Asty Winasty dan Taufik Agustono masing-masing sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer dan Direktur Utama PT Humpus Transportasi Kimia (HTK). 

 

Uang suap diberikan ditujukan agar Bowo membantu PT HTK mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero). Selain itu ia juga menerima uang sebesar Rp300 juta dari Lamidi Jimat, selaku Direktur Utama PT Ardila Insan.

 

"Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur padahal patut diketahui hadiah atau janji karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu," kata majelis. 

 

Dakwaan pertama ini yaitu Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Kemudian untuk dakwaan kedua yaitu Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juga terbukti menurut majelis. Bowo dianggap secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya. 

 

Penerimaan gratifikasi tersebut yakni sebesar Sin$250 ribu terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Meranti APBN 2016. Kemudian pada sekitar tahun 2016 Bowo menerima Sin$50 ribu saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar periode 2016-2019.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait