MA Bakal Terbitkan Glosarium Peradilan Indonesia
Berita

MA Bakal Terbitkan Glosarium Peradilan Indonesia

Penggunaan glosarium bidang peradilan ini akan dibuatkan payung hukum agar dapat dijadikan pedoman dalam penerjemahan peraturan dan dokumen-dokumen MA dan pengadilan di bawahnya.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto : ASH
Gedung MA. Foto : ASH

Guna memenuhi kebutuhan dunia peradilan terhadap penerjemahan peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen penting yang perlu diketahui masyarakat dunia internasional, Mahkamah Agung (MA) berinisiatif menerbitkan glosarium (kamus bidang tertentu) peradilan Indonesia. Hal ini terungkap dalam kegiatan pertemuan penyusunan rancangan glosarium peradilan Indonesia di Jakarta, Senin-Selasa (2-3/12/2019) kemarin.

 

Pembahasan rancangan glosarium ini dilakukan oleh satuan tugas penerjemahan MA yang telah dibentuk satu tahun lalu berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung. Mereka terdiri dari jabatan fungsional penerjemah dan hakim-hakim yang dipandang memiliki kemampuan berbahasa Inggris. Rencananya, penggunaan glosarium bidang peradilan ini akan dibuatkan payung hukum agar dapat dijadikan pedoman dalam penerjemahan peraturan dan dokumen-dokumen MA dan pengadilan di bawahnya.

 

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan glosarium memuat padanan kata, frasa, dan istilah peradilan dalam bahasa Indonesia dan Inggris ini merupakan kebutuhan yang dirasakan selama bertahun-tahun. “Namun, belum ada upaya-upaya konkrit untuk merealisasikannya,” ujar Abdullah dalam keterangannya yang diterima Hukumonline, Rabu (4/12/2019) malam.

 

Karena itu, lanjut Abdullah, pertemuan yang mulai membahas lema-lema (kata atau frasa/istilah yang masuk dalam kamus) yang akan dimasukkan dalam glosarium ini merupakan momen bersejarah bagi MA. “Setidaknya hari ini menandai ikhtiar tersebut,” kata Abdullah yang juga bertindak selaku Ketua Satuan Tugas Penerjemahan MA itu.

 

“Glosarium ini dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam penerjemahan di MA. Glosarium ini juga menjadi sumbangsih MA dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya pengembangan penerjemahan Bahasa Inggris Hukum,” tegas Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ini.

 

Embrio dari kamus kolokasi peradilan

Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas Penerjemahan MA Mohammad Noor menjelaskan lema-lema yang akan dimasukkan dalam glosarium meliputi lima hal yakni hukum acara peradilan; administrasi perkara; administrasi persidangan; nomenklatur lembaga, jabatan di MA, dan badan-badan peradilan dibawahnya; dan manajemen pengadilan.

 

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA ini melanjutkan jumlah lema yang mengisi glosarium peradilan ini diharapkan mencapai lebih dari jumlah lema standar untuk bidang tertentu. Biasanya jumlah lema minimum untuk suatu bidang itu mencapai 800-1000 lema. Glosarium peradilan ini akan dikembangkan secara bertahap menjadi kamus kolokasi bidang peradilan.

Tags:

Berita Terkait