Cakupan Fasilitas Tax Allowance Diperluas, Ini Kata Pengamat
Berita

Cakupan Fasilitas Tax Allowance Diperluas, Ini Kata Pengamat

Kebijakan fasilitas itu dinilai sedikit mengabaikan upaya pengoptimalan penerimaan pajak.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Cakupan Fasilitas Tax Allowance Diperluas, Ini Kata Pengamat
Hukumonline

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperluas cakupan fasilitas tax allowance. Hal ini bertujuan untuk mendorong penanaman modal langsung dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta percepatan pembangunan di daerah-daerah tertentu.  Pemerintah memperluas cakupan fasilitas pajak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

 

Fasilitas tersebut diberikan terhadap Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Semula KBLI Bidang Usaha yang bisa mengakses insentif berjumlah 145, sekarang diperluas menjadi 183, meliputi 166 KBLI yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu, dan 17 KBLI yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu.

 

Adapun kriteria yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut adalah yang memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.

 

Selanjutnya bentuk fasilitas pajak yang dapat diberikan meliputi, pertama pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan sebesar 5% per tahun selama 6 tahun. Fasilitas ini harus memenuhi syarat yakni untuk aktiva tetap berwujud tanah, yaitu diperoleh dalam keadaan baru, kecuali relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain, tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha, dan dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama. Sementara untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, yaitu diperoleh setelah izin usaha, izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal atau izin usaha yang diperoleh setelah 5 Mei 2015.

 

Kedua, fasilitas penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud. Ketiga, PPh atas dividen yang dibayarkan kepada WP Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

 

(Baca: Jokowi Teken PP Pemberian Fasilitas Perpajakan untuk Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu)

 

Dan  keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan ketentuan tambahan 1 tahun dan 2 tahun. Ketentuan tambahan 1 tahun diberikan untuk penanaman modal yang dilakukan oleh WP di kawasan industri dan/atau berikat pada bidang energi baru dan terbarukan, mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar, menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat tahun pajak ke-2, dan menambah paling sedikit 300 orang TKI dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut.

 

Sementara ketentuan tambahan 2 tahun diberikan untuk penanaman modal yang menambah paling sedikit 600 orang TKI dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut, mengeluarkan biaya litbang di dalam negeri paling sedikit 5% dari jumlah penanaman modal dalam jangka waktu 5 tahun,dan melakukan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak.

Tags:

Berita Terkait