Aspek-aspek Penting Due Diligence yang Harus Dipahami Konsultan Hukum
Berita

Aspek-aspek Penting Due Diligence yang Harus Dipahami Konsultan Hukum

LDD dapat membantu investor mengambil keputusan mengenai potensi bisnis, nilai perusahaan hingga risiko hukum perusahaan yang menjadi target.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
artner dari Kantor Hukum SSEK, Stephen Igor Warokka, dalam acara Workshop Hukumonline 2019 “Memahami Strategi dan Aspek Penting dalam Pembuatan Legal Due Diligence yang Efektif dan Tanpa Celah di Jakarta, Kamis (5/12). Foto: RES
artner dari Kantor Hukum SSEK, Stephen Igor Warokka, dalam acara Workshop Hukumonline 2019 “Memahami Strategi dan Aspek Penting dalam Pembuatan Legal Due Diligence yang Efektif dan Tanpa Celah di Jakarta, Kamis (5/12). Foto: RES

Salah satu tugas utama konsultan hukum menganalisa dan menilai kepatuhan suatu pihak dari segi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar badan hukum/usaha hingga perjanjian-perjanjian. Penilaian tersebut dilakukan melalui proses pengkajian dokumen-dokumen serta pemeriksaan pada pihak-pihak terkait. Proses ini dikenal dengan istilah legal due diligence (LDD) atau uji tuntas hukum.

 

LDD ini sering dilakukan dalam dunia bisnis untuk mengetahui profil pihak tertentu yang umumnya perusahaan. Dengan melakukan LDD dapat membantu investor mengambil keputusan mengenai potensi bisnis, nilai perusahaan hingga risiko hukum perusahaan yang menjadi target. Pembuatan LDD berpengaruh positif mempercepat proses suatu bisnis dengan cermat.

 

Hal tersebut dipaparkan partner dari Kantor Hukum SSEK, Stephen Igor Warokka, dalam acara Workshop Hukumonline 2019 “Memahami Strategi dan Aspek Penting dalam Pembuatan LDD yang Efektif dan Tanpa Celah di Jakarta, Kamis (5/12).

 

“Kalau pelaku usaha ingin menanamkan investasi pada suatu perusahaan prosesnya cepat maka kebutuhan due diligence ini sangat besar. Melalui LDD, calon investor akan mendapat gambaran mengenai keadaan suatu perusahaan melalui perspektif hukum. Informasi ini sangat penting bagi investor untuk mempertimbangkan haruskah investor menanam modal dalam perusahaan ini,” jelas Igor.

 

(Baca: Pentingnya Due Diligence dalam Mitigasi Risiko Transaksi Perusahaan)

 

Dalam presentasinya tersebut, Igor menyampaikan dalam sektor pasar modal telah ada standar pembuatan LDD yang ditetapkan dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal. Standar LDD dalam keputusan tersebut harus dipatuhi para konsultan hukum untuk transaksi pasar modal.

 

Namun, standar LDD HKHPM berlaku sebagai kode etik konsultan hukum pasar modal, tapi tidak mengikat kepada perusahaan yang melakukan LDD secara mandiri. Secara umum, Standar LDD HKHPM mengatur secara rinci mengenai isu-isu yang harus dikaji pada saat melakukan LDD. Selain itu, konsultan hukum pasar modal juga diwajibkan meminta berbagai surat pernyataan bermeterai dari Direksi dan Dewan Komisaris target mengenai perihal-perihal tertentu.

 

Berdasarkan praktik, Igor menjelaskan umumnya LDD dilakukan oleh suatu tim yang dibentuk untuk melakukan analisa terhadap target dari berbagai perspektif . Setiap anggota tim akan bertanggungjawab melakukan LDD sehubungan aspek-aspek hukum misalnya anggaran dasar, struktur permodalan dan pemegang saham, perizinan, perjanjian material, aset material, keuangan dan pajak, lingkungan, ketenagakerjaan serta litigasi /sengketa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait