Tok! Pembentuk UU Sepakati 50 RUU Prolegnas 2020
Utama

Tok! Pembentuk UU Sepakati 50 RUU Prolegnas 2020

Sebanyak 46 RUU baru dan 4 RUU carry over dari periode pemerintahan sebelumnya ditambah 3 RUU Kumulatif Terbuka.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Setelah melakukan penyusunan secara maraton dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daeah (DPD), Badan Legislasi (Baleg) memutuskan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah dan prioritas 2020. Sebanyak 247 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah selama lima tahun. Sedangkan, Prolegnas Prioritas 2020 ditetapkan sebanyak 50 RUU.

 

“Memutuskan 50 RUU untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan memutuskan sebanyak 247 RUU Jangka Menengah,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Prolegnas Rieke Dyah Pitaloka dalam rapat bersama pemerintah dan DPD di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (5/12/2019). Baca Juga: Mengintip Usulan RUU Prolegnas DPR

 

Rieke mengatakan pembahasan penyusunan prolegnas dilakukan secara intensif. Penyusunan daftar prolegnas setelah mendapat masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk elemen masyarakat. Panja pun merujuk pada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diperbaharui dengan UU No.15 Tahun 2019.

 

Dia menerangkan keputusan sejumlah RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2020 itu setelah memenuhi beberapa syarat yakni adanya naskah akademik dan draf RUU. Sementara ada beberapa RUU yang belum rampung pembahasannya pada DPR periode sebelumnya dilakukan carry over sesuai mekanisme yang diatur dalam UU 15/2019.

 

Selain Prolegnas Prioritas 2020 sebanyak 50 RUU, terdapat RUU Kumulatif Terbuka yakni RUU tentang Perkoperasian; RUU tentang Perubahan Ketiga UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Sementara yang di-carry over sebanyak 4 RUU yakni RUU tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai; RUU tentang KUHP; RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

 

Wakil Ketua Baleg DPR itu menyadari dalam penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2020 tak semua mengakomodir keinginan tiga lembaga demi efektivitas. Misalnya, DPD hanya mendapat satu slot RUU yang diusulkan. Kendati demikian, Baleg bakal berupaya maksimal dalam mewujudkan untuk menghasilkan UU yang berkualitas.

 

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas merinci 46 dari 50 RUU itu merupakan RUU baru. Sedangkan 4 RUU lainnya merupakan status carry over dari periode pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, laporan Panja itu telah disetujui sembilan fraksi bakal diboyong dalam rapat paripurna terdekat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait