Gratifikasi Gubernur Kepri, Dari Air Mineral Hingga Tas Pemprov DKI
Berita

Gratifikasi Gubernur Kepri, Dari Air Mineral Hingga Tas Pemprov DKI

Selain menerima gratifikasi, Nurdin didakwa menerima suap.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gubernur Non Aktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, bersama penasihat hukumnya, Andi M. Asrun, di pengadilan tipikor Jakarta. Foto: RES
Gubernur Non Aktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, bersama penasihat hukumnya, Andi M. Asrun, di pengadilan tipikor Jakarta. Foto: RES

Gubernur Kepulauan Riau non-aktif, Nurdin Basirun, didakwa menerima uang suap sebesar Rp45 juta dan Sin$11 ribu melalui bawahannya, Edy Sofyan dan Budy Hartono. Uang tersebut diduga bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar. Uang suap berkaitan dengan izin pemanfaatan ruang laut. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Edy Sofyan adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. Kock Meng, Abu Bakar dan Johanes Kodrat adalah pihak yang mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.

Menurut penuntut umum di persidangan, pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 yang berlokasi Piayu Laut Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektar. Juga, berkaitan dengan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima, atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar. Plus persetujuan rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.

“Terdakwa Nurdin Basirun menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sebesar Rp45 juta, senilai 5.000 dollar Singapura dan senilai 6.000 dollar Singapura melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono yang bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar yang bertentangan dengan jabatannya," urai penuntut umum KPK, M. Asri Irwan, dalam surat dakwaan yang dibacakan Rabu (4/12).

(Lihat juga: Pemeriksaan Perdana Gubernur Kepri Usai Terjaring OTT KPK).

Atas perbuatannya itu Nurdin dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gratifikasi

Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau membuat Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 57 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.

Pasal 8 ayat (1) Pergub itu menyebutkan Gubernur mendelegasikan wewenang perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah provinsi kepada kepala dinas termasuk izin mengenai pemanfaatan/pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi yang secara administrasi di keluarkan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan untuk pertimbangan teknisnya berada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

Tags:

Berita Terkait