Cegah Eksploitasi Seksual Anak di Lokasi Wisata
Aktual

Cegah Eksploitasi Seksual Anak di Lokasi Wisata

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Cegah Eksploitasi Seksual Anak di Lokasi Wisata
Hukumonline

ECPAT Indonesia dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengingatkan kembali pentingnya mencegah eksploitasi seksual anak (ESA) di lokasi-lokasi pariwisata. Serangkaian regulasi sudah diterbitkan untuk mencegah perbuatan tersebut terjadi. Dialog antara para pihak penting untuk membangun pariwisata Indonesia yang bersih dari ESA.

Berdasarkan penelitian ECPAT Indonesia tentang ‘Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Seksual di Daerah Tujuan Wisata’ (2019), masih ada empat kabupaten/kota yang rentan kasus ESA. Namun ECPAT tak menyebutkan keempat daerah dimaksud. Pada kuartal awal 2019, ditemukan sebanyak 277 kasus ESA. Sebanyak 60 persen dari jumlah itu terjadi secara offline. Salah satunya, penjualan lima anak di bawah umur untuk tujuan seksual. Dalam pernyataan resminya yang diterima hukumonline, ECPAT-GIPI menegaskan bahwa perlindungan anak dari eksploitasi seksual penting dilakukan untuk menciptakan pariwisata berkelanjutan. Kasus ESA masih sering ditemukan di destina wisata.

Ada sejumlah panduan bagi para pemangku kepentingan untuk mencegah ESA. Misalnya, Pedoman Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak di Lingkungan Pariwisata yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pariwisata No.  PM.30/HK.201/MKP/2010 dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Bekerlanjutan. Regulasi yang lebih tinggi ada Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak.

Tags: