Masa Uji Coba Publik Rampung, Pahami Alur Bisnis Proses OSS Versi 1.1
Berita

Masa Uji Coba Publik Rampung, Pahami Alur Bisnis Proses OSS Versi 1.1

Untuk mengurus izin usaha mesti dipersiapkan data proyek, data lokasi, izin sarana prasarana, dan validasi data.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menutup masa uji coba publik terhadap Online Single Submission (OSS) versi 1.1 pada 29 November 2019 lalu. Masa uji coba ini dilakukan selama 18 hari setelah sebelumnya pemerintah membuka pada tanggal 11 November. Artinya, bagi publik yang akan mengkases OSS setelah ini, berarti akan menggunakan OSS versi terbaru.

 

Membantu publik memahami kembali OSS versi 1.1 ini, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FH UI) melaksanakan Workshop Online Single Submission versi 1.1. Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, Kepala Seksi Dukungan Teknis Sistem BKPM, Fitriana Aghita Pratama. Kepada peserta, Fitriana mengatakan OSS V1.1 ini merupakan pengembangan dari OSS sebelumnya versi 1.0.

 

Terhadap OSS V1.1, dilakukan penyesuaian bisnis proses berdasarkan review terhadap V1.0. tidak hanya itu, dilakukan pula penambahan data elemen, perubahan desain database dan tampilan yang menyesuaikan dengan perubahan bisnis proses. Salah satu contoh misalnya, Fitriana menyebutkan saat melakukan proses registrasi akun di OSS V1.1, elemen data lebih sedikit. Kemudian sebagian validasi dilakukan oleh sistem.

 

“Proses selanjutnya dari registrasi tidak berubah,” ujar Fitriana saat workshop berlangsung, Selasa (3/12), di Jakarta.

 

Setelah itu, saat masuk ke beranda dari akun user OSS V1.1, terdapat beberapa hal yang bisa dilihat sepeti sistem yang menampilkan rekapitulasi kegiatan pelaku usaha. Kemudian sistem akan memvalidasi pilihan jenis usaha. Terdapat update menu tambahan permohonan perizinan, serta dilengkapi fitur notifikasi ke pelaku usaha.

 

Fitriana kemudian menjelaskan alur Bisnis Proses OSS V1.1. Hal pertama dari alur ini adalah permohonan berusaha. Aspek-aspek legalitas yang perlu disiapkan dalam permohonan berusaha di sini adalah data perusahaan, daftar akta, data pengurus dan pemegang saham, data maksud dan tujuan berusaha kemudian validasi data legalitas. Kemudian Nomor Induk Berusaha. Hal yang perlu disapkan seperti memeriksa data legalitas, menyiapkan data KBLI, kelengkapan data, dan validasi data. “Output dari proses ini adalah NIB,” ujar Fitriana.

 

Selanjutnya untuk mengurus izin usaha, mesti dipersiapkan data proyek, data lokasi, izin sarana prasarana, validasi data. Jika semua proses tersebut telah selesai maka akan terbit izin komersial.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait