Enam UU Ini Perlu Direvisi Agar Selaras UU Desa
Berita

Enam UU Ini Perlu Direvisi Agar Selaras UU Desa

Yakni UU kehutanan, UU Minerba, UU Pangan, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Pemerintah Daerah, dan UU Perkebunan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Salah satu papan pengumuman tentang Peraturan Desa di Tongging, pinggiran Danau Toba, Sumatera Utara. Foto: MYS
Salah satu papan pengumuman tentang Peraturan Desa di Tongging, pinggiran Danau Toba, Sumatera Utara. Foto: MYS

Pemerintah telah mengatur secara khusus pemerintahan desa dengan menerbitkan sejumlah peraturan, salah satunya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara umum, UU Desa diterbitkan untuk mengatur agar desa menjadi mandiri dan sejahtera. UU Desa memberi kewenangan bagi desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengelola sumber daya, keuangan, dan aset desa. Hanya saja, mandat implementasi UU Desa itu belum berjalan optimal.

 

Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (Jamsu) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Desa Membangun (Komasdem) menilai salah satu sebab belum optimalnya implementasi UU Desa karena ada sejumlah UU dan peraturan teknis yang belum selaras UU Desa.

 

Salah satu anggota Koalisi, Sekretaris Eksekutif LBH dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Manumbus Pasaribu mencatat sedikitnya ada 6 UU yang perlu direvisi agar sejalan dengan UU Desa. Pertama, UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kedua, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketiga, UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Keempat, UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kelima, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam, UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

“Usulan untuk revisi itu bukan tanpa alasan, persoalan mengenai penentuan tapal batas desa di sekitar hutan, salah satu contohnya,” ujar Manumbus ketika dikonfirmasi, Jum’at (6/12/2019). Baca Juga: PSHK: Pemerintahan Jokowi Jilid II Hukum Sekedar ‘Pelumas’ Investasi      

 

Manumbus menjelaskan UU Desa mengatur kewenangan desa antara lain penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat.

 

Kewenangan itu termasuk kewenangan lokal berskala desa yang diatur lebih lanjut dalam Permendes No.1 Tahun 2015 yang menyebut kewenangan ini mencakup penetapan dan penegasan batas desa. Namun, sesuai UU Kehutanan dan Permenhut No.25 Tahun 2014 tidak melibatkan desa dalam penentuan tapal batas desa.

 

“Kewenangan desa sebagaimana diatur Permendes No.1 Tahun 2015 tidak muncul, terbukti dengan tidak diikutkannya desa dalam susunan panitia tata batas kawasan hutan,” kata Manumbus.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait