7 Hal yang Perlu Dilakukan Calon Investor Sebelum Berinvestasi di Bidang PBK
Berita

7 Hal yang Perlu Dilakukan Calon Investor Sebelum Berinvestasi di Bidang PBK

Masyarakat dan calon investor disarankan berhati-hati sebelum mengembangkan investasi ke sektor perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: Bappebti.go.id
Foto: Bappebti.go.id

Para pelaku usaha dan calon investor disarankan turut mengembangkan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, menilai sektor PBK di Indonesia harus semakin didorong agar dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Namun, masyarakat dan calon investor perlu melakukan langkah-langkah pendalaman sebelum berinvestasi di bidang PBK.

 

“Selama tiga tahun terakhir industri PBK menunjukan tren yang positif, sehingga secara tidak langsung menarik minat pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sejenis walaupun belum mendapatkan izin dari Bappebti. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat dan calon investor untuk berhati-hati dan melakukan 7P sebelum masuk ke sektor PBK,” kata Jerry seperti dikutip dari situs Kemendag, Kamis (5/12).

 

Jerry menjabarkan 7 hal (7P) yang harus dilakukan para pelaku usaha dan calon investor yang ingin mengembangkan investasi di bidang PBK. 1) pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk bertransaksi, 2) pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, 3) pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan, 4) pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi, 5) pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, 6) pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya, dan 7) pelajari risiko-risiko yang dihadapi.

 

Lebih lanjut, Jerry menjelaskan tujuan PBK yaitu sebagai sarana lindung nilai (hedging), sarana pembentukan harga (price discovery), dan sarana investasi. Tujuan tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

Selain imbauan 7P, Jerry menegaskan pemerintah terus siaga melindungi masyarakat dari kegiatan perdagangan berjangka yang dilakukan secara ilegal. Menurutnya, Bappebti Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan secara terus menerus dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Penyedia Layanan Domain (Registrar) melakukan tindakan berupa pemblokiran domain dan situs pelaku usaha ilegal.

 

(Baca: 8 Modus Penawaran Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal)

 

Selain itu, Bappebti bekerja sama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan penegak hukum terkait untuk melakukan penghentian kegiatan transaksi PBK, termasuk penyelenggaraan seminar, lokakarya, pelatihan, promosi, atau gelar wicara yang diadakan oleh pelaku ilegal.

 

“Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha kepada nasabah dan stakeholder di industri PBK,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait