​​​​​​​Dari Kongkalikong Perusahaan dan Serikat Pekerja, Hingga Pembatasan Pasien BPJS
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Kongkalikong Perusahaan dan Serikat Pekerja, Hingga Pembatasan Pasien BPJS

​​​​​​​Soal fee advokat berasal dari pencucian uang sampai penjatuhan pidana denda bagi koruptor juga diulas dalam Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Kongkalikong Perusahaan dan Serikat Pekerja, Hingga Pembatasan Pasien BPJS
Hukumonline

Pola konsumsi informasi masyarakat terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi. Saat ini, informasi yang ringan dan mudah dipahami, termasuk jawaban atas berbagai permasalahan hukum sehari-hari, telah menjadi suatu kebutuhan prioritas.

 

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam menghadirkan konten sejenis. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir; mulai dari perlawanan atas permufakatan jahat perusahaan dan serikat pekerja yang merugikan karyawan, hingga boleh tidaknya rumah sakit membatasi jumlah pasien BPJS.

 

  1. Langkah Hukum atas Penggelapan Cicilan oleh Karyawan Finance

Karyawan finance yang membawa lari uang cicilan pelanggannya dapat diancam dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Korban dapat melaporkan tindakan penggelapan ini kepada Kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Perizinan bagi CV yang Tidak Memiliki IMB

Pada dasarnya Izin Membuat Bangunan (IMB) bertujuan untuk memastikan bahwa suatu bangunan adalah laik fungsi, yaitu memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.

 

Untuk mendirikan sebuah persekutuan komanditer (CV), seseorang tidak harus memiliki IMB. Namun, apabila dalam menjalankan usaha ia perlu mendirikan suatu bangunan (bangunan dengan fungsi usaha), maka kepemilikan IMB menjadi wajib. Kebutuhan IMB dalam pengurusan perizinan lainnya bagi perusahaan baru bergantung pada jenis izin yang diajukan. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Perlawanan atas Permufakatan Jahat Perusahaan dan Serikat Pekerja

Pada dasarnya serikat pekerja yang telah mendapat bukti nomor pencatatatan dapat mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Namun harus digarisbawahi di dalam perjanjian tersebut harus termuat fakta yang benar-benar terjadi dan tidak boleh merugikan kepentingan pekerja.

Tags:

Berita Terkait