KPK Kecewa KPU Tak Larang Mantan Napi Korupsi Nyalon Pilkada
Berita

KPK Kecewa KPU Tak Larang Mantan Napi Korupsi Nyalon Pilkada

KPU khawatir kalau tetap memaksakan mengatur larangan mantan terpidana korupsi ikut dalam pilkada dalam peraturan KPU, bisa berujung uji materi di MA karena dianggap bertentangan dengan putusan MK dan UU Pilkada.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung KPU. Foto: RES
Gedung KPU. Foto: RES

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku prihatin atas langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan aturan larangan mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah dalam Peraturan KPU.

 

"Ya prihatin saja. Kalau orang pernah jadi koruptor apalagi terpidana dalam perjalanannya kita tahu yang orang sebut mentalitasnya seperti apa kok masih dipertahankan? Kan mestinya tidak," ucap Agus usai menghadiri puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019). Baca Juga: KPU Dorong Revisi UU Pilkada terkait Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada

 

Agus menyayangkan peraturan sebelumnya yang melarang mantan terpidana perkara korupsi maju dalam pilkada tidak dijalankan secara konsisten. "Jadi, untuk pencalonan berikutnya mesti dilarang, mestinya aturan itu harusnya konsisten," kata Agus.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa langkah KPU itu merupakan kemunduran dalam berdemokrasi. "Menurut saya itu adalah kemunduran dalam berdemokrasi. Untuk menjadi pejabat publik seharusnya tidak memiliki catatan kriminal apalagi pernah menjadi terpidana korupsi," kata Syarif.

 

Selain itu, ia menyarankan agar KPU mengumumkan curriculum vitae (CV) lengkap dan semua rekam jejak calon kepala daerah melalui situs resmi KPU dan media massa. "Agar masyarakat mengetahui calon pejabat yang akan mereka pilih," ujar Syarif.

 

KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Hanya saja, KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yang tertuang dalam Pasal 4 ayat H.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait