Problem Valuasi Masih Menghambat Kekayaan Intelektual Dijadikan Jaminan Fidusia
Utama

Problem Valuasi Masih Menghambat Kekayaan Intelektual Dijadikan Jaminan Fidusia

Perbankan di tanah air menerapkan prinsip kehati-hatian mengingat bank sebagai lembaga intermediasi yang mengelola mayoritas uang nasabah.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Data Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pada 2016 terdapat 92,37 persen unit usaha ekonomi kreatif yang menggunakan dana sendiri dalam menjalankan usahanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyebab dari hal ini adalah tidak adanya aset fisik yang dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh produk pembiayaan dari pihak perbankan.

 

Saat ini salah satu yang bisa diharapkan dari sektor ekonomi kreatif untuk meningkatkan nilai tambah sektor ini adalah kekayaan intelektual. Untuk itu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tengah gencar mengupayakan agar terciptanya skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

 

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Juliano Gema, mengatakan Pemerintah tengah mempersiapkan fasilitas pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang mana ketentuan pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

 

“Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual merupakan skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan utang bagi lembaga keuangan agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi keatif,” ujar Ari dalam diskusi yang diselenggarakan Alumni Fakultas Hukum Univeristas Indonesia Lintas Angkatan, Senin (9/12), di Jakarta.

 

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah mengatur bahwa jenis kekayaan intelektual semacam hak cipta dan paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Namun harus diakui, hal ini belum cukup familiar di kalangan sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, hingga saat ini belum banyak sektor pembiayaan yang berani menerima kekayaan intelektual sebagai jaminan dari produk pembiayaannya.

 

“Dalam praktik, bank belum dapat menerima Hak Cipta sebagai jaminan kredit atau pembiayaan karena beberapa hal antara lain terkait kepastian valuasi dan manajemen risiko,” ujar Kepala Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rizal Ramadhani, di tempat yang sama.

 

(Baca: Profesi Ini Dibutuhkan Jika Kekayaan Intelektual Jadi Objek Jaminan Fidusia)

 

Menurut Rizal, perbankan di tanah air menerapkan prinsip kehati-hatian mengingat Bank sebagai lembaga intermediasi yang mengelola mayoritas uang nasabah memiliki risiko yang sangat besar jika dalam menerapkan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia, di kemudian hari ternyata terjadi gagal bayar.

Tags:

Berita Terkait