5 Hal yang Perlu Dipastikan Konsumen Sebelum Beli Tiket Pesawat Secara Online
Berita

5 Hal yang Perlu Dipastikan Konsumen Sebelum Beli Tiket Pesawat Secara Online

Masyarakat diminta berhati-hati ketika ingin membeli tiket pesawat secara online untuk menghindari penyesatan informasi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
5 Hal yang Perlu Dipastikan Konsumen Sebelum Beli Tiket Pesawat Secara Online
Hukumonline

Tidak sedikit masyarakat yang berpergian untuk mengisi liburan di akhir tahun, baik menggunakan kendaraan pribadi mau pun transportasi umum seperti pesawat. Tak jarang masyarakat memesan tiket jauh-jauh hari agar tidak kehabisan. Pembelian tiket saat ini biasanya dilakukan melalui cara online.

 

Guna menghindari kesalahpahaman terkait dengan harga tiket dan agar dapat memperoleh layanan yang terbaik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tiket pesawat melalui Online Travel Agent (OTA).

 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, mengatakan bahwa Online Travel Agent (OTA) merupakan suatu aplikasi yang memberikan fasilitas kemudahan bagi pengguna dalam pembelian produk perjalanan, khususnya dalam pembelian tiket pesawat.

 

“Pengguna diberikan kemudahan bukan hanya untuk mencari tiket termurah, namun juga mencari opsi kombinasi rute penerbangan untuk mencapai tujuan apabila penerbangan langsung sudah tidak tersedia,” jelas Polana, Senin (2/12) lalu.

 

Untuk itu, Polana mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli tiket pesawat menggunakan Online Travel Agent (OTA) agar lebih bijak dan teliti dalam membeli tiket pesawat melalui OTA. Dirjen Perhubungan Udara itu meminta masyarakat untuk memastikan:

 

  1. Jadwal, rute, dan kelas penerbangan (ekonomi atau bisnis) yang diinginkan dengan mengisi informasi dalam aplikasi
  2. Pengguna telah mengaktifkan kolom “filter” dan memilih filter yang diinginkan, seperti: “penerbangan langsung” atau “penerbangan transit”; “penerbangan satu arah (one way)” atau “penerbangan pulang pergi (pp)”
  3. Pengguna sebaiknya merencanakan perjalanan dengan baik dengan mencari atau membeli tiket pesawat jauh-jauh hari sebelumnya untuk mendapatkan pilihan dan harga terbaik
  4. Pengguna juga wajib mengisi secara lengkap dan benar seluruh identitas diri dan nomor telepon kontak serta kebutuhan layanan yang diperlukan, untuk dapat dilayani dengan baik oleh maskapai.
  5. Jangan lupa pahami secara jelas syarat dan ketentuan pengangkutan dari maskapai (condition of carriage) sehingga kita paham apa hak dan kewajiban sebagai konsumen serta hak dan kewajiban dari maskapai.

 

“Hal ini disampaikan agar masyarakat calon pengguna jasa tranportasi udara tidak salah paham terkait dengan harga tiket dan dapat memperoleh layanan yang terbaik,” kata Polana.

Tags:

Berita Terkait