Perjanjian Perkawinan Tetap Bisa Dibuat Selama dalam Ikatan Perkawinan
UU Perkawinan:

Perjanjian Perkawinan Tetap Bisa Dibuat Selama dalam Ikatan Perkawinan

Semua putusan MK berlaku final dan mengikat setara dengan undang-undang. Tidak harus dimuat dalam revisi undang-undang terkait untuk memiliki daya laku dan daya ikat.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Diskusi yang diselenggarakan PerCa Indonesia mengenai UU Perkawinan baru di Jakarta, Jum'at (5/12) lalu. Foto: Edwin
Diskusi yang diselenggarakan PerCa Indonesia mengenai UU Perkawinan baru di Jakarta, Jum'at (5/12) lalu. Foto: Edwin

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie menjamin putusan MK soal perjanjian perkawinan tetap berlaku mengikat meskipun isi putusan itu tak dimasukkan DPR dan Pemerintah dalam revisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Seperti diketahui UU Perkawinan 1974 telah direvisi dalam waktu singkat dan cenderung luput dari pantauan publik, dan kini menjadi UU No. 16 Tahun 2019. Dari tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan perkawinan hanya mengenai batas minimal usia perkawinan yang dimasukkan ke dalam revisi. Akibatnya, muncul perbedaan pandangan di lapangan antara pelaku perkawinan campuran dan sebagian notaris.

Secara hukum, masuk tidaknya dalam revisi UU Perkawinan, putusan Mahkamah Konstitusi tetap berlaku dan dapat dijalankan. “Putusan MK dalam pengujian undang-undang setara dengan undang-undang itu sendiri,” kata Jimly di hadapan peserta diskusi Masyarakat Perkawinan Campur (PerCa)  Indonesia, Kamis (5/12) lalu.

Sekadar mengingatkan, hanya muatan putusan MK No.22/PUU-XV/2017 mengenai usia perkawinan yang diadopsi dalam revisi UU Perkawinan. Padahal tercatat ada tiga putusan MK yang mengabulkan permohonan pengujian atas pasal UU Perkawinan. Muatan dari putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 mengenai perjanjian perkawinan tidak dimuat dalam revisi UU Perkawinan.

(Baca juga: Revisi UU Perkawinan Disetujui, Dua Putusan MK Ini Terlewat).

Inilah yang memantik diskursus, apakah isi putusan MK yang tidak dimuat dalam revisi UU Perkawinan itu tetap berlaku? Lalu, apa penjelasan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu? “Putusan MK itu sudah berlaku final dan mengikat sebagai undang-undang,” kata Jimly menegaskan.

Isi putusan MK berlaku melekat sebagai bagian substansi undang-undang yang diuji. Dengan demikian, perjanjian perkawinan tetap dapat dibuat sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Jadi, pada dasarnya tidak perlu ada revisi undang-undang hanya untuk menyesuaikan dengan isi putusan MK. “Kalau ada undang-undang baru yang mengadopsinya itu bagus, seandainya tidak pun dia sudah berlaku final dan mengikat sebagai undang-undang,” Jimly menambahkan.

Ketua PerCa Indonesia, Juliani W. Luthan menjelaskan kekhawatiran para anggota perkumpulan yang dipimpinnya. Pelaku perkawinan campuran dengan warga negara asing merasa sangat berkepentingan dengan ketentuan perjanjian perkawinan. “Diskusi ini untuk menjawab soal kekuatan hukum putusan MK tentang perjanjian perkawinan yang tidak masuk dalam revisi UU Perkawinan,” katanya yang biasa disapa Ani.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait