Jangan Asal Buat, Begini Prinsip-prinsip Penting Dipahami Saat Menyusun Kontrak
Utama

Jangan Asal Buat, Begini Prinsip-prinsip Penting Dipahami Saat Menyusun Kontrak

Lawyer harus mengerti isi perjanjian kontrak yang dibuatnya. Kemampuan analisa bisnis juga diperlukan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Partner dari Kantor Hukum ADCO, Dendi Adisuryo, dalam acara Pelatihan Hukumonline 2019 bertema “Memahami Teknik Perancangan Kontrak Bahasa Indonesia” di Jakarta, Selasa (10/12). Foto: RES
Partner dari Kantor Hukum ADCO, Dendi Adisuryo, dalam acara Pelatihan Hukumonline 2019 bertema “Memahami Teknik Perancangan Kontrak Bahasa Indonesia” di Jakarta, Selasa (10/12). Foto: RES

Penyusunan kontrak bisnis merupakan salah satu kompetensi utama yang harus dimiliki seorang advokat atau lawyer. Sebagai perancang kontrak, seorang advokat memiliki tugas antara lain meminimalisir risiko hukum, mencegah potensi sengketa, mengakomodir dan melindungi hak dan kepentingan komersial serta membatasi kewajiban dan tanggung jawab hukum para pihak.

 

Meski penyusunan kontrak merupakan hal mendasar, sayangnya masih terdapat berbagai kesalahan-kesalahan mendasar dilakukan advokat khususnya para pemula. Tentunya, kondisi tersebut berisiko menimbulkan sengketa hingga kerugian bisnis. Advokat dituntut detail dan cermat dalam menyusun kontrak transaksi sehingga risiko-risiko tersebut tidak terjadi.

 

Partner dari Kantor Hukum ADCO, Dendi Adisuryo, mengatakan salah satu kemampuan yang harus dimiliki advokat yaitu memahami hukum-hukum perjanjian. Hal tersebut diperlukan untuk menentukan syarat sah perjanjian dalam kontrak. Apabila terdapat transaksi yang tidak memenuhi persyaratan perjanjian maka dipastikan kontrak tersebut dibatalkan demi hukum.

 

Kemudian, Dendi juga mengungkapkan advokat juga harus memiliki kemampuan analisa bisnis, sehingga advokat dapat memperkirakan potensi keuntungan hingga kewajiban-kewajiban yang timbul dari transaksi tersebut seperti pembayaran pajak.

 

(Baca: Aspek-aspek Penting Due Diligence yang Harus Dipahami Konsultan Hukum)

 

“Pertama harus tahu basic-basic hukum perjanjian, hukum kontrak. Lawyer Indonesia harus tahu KUHPerdata. Kedua, advokat juga harus punya commercial sense, dia harus mengerti kontrak yang dia tangani, nilai komersil, tax hingga aspek-aspek bisnis lainnya,” jelas Dendi dalam acara Pelatihan Hukumonline 2019 bertema “Memahami Teknik Perancangan Kontrak Bahasa Indonesia” di Jakarta, Selasa (10/12).

 

Hukumonline.com

Sumber: Materi Presentasi Dendi Adisuryo dalam Pelatihan Hukumonline

 

Selain itu, advokat juga harus memastikan dalam klausul-klausul perjanjian kontrak tidak memiliki celah sengketa. Dendi menjelaskan kemunculan celah sengketa tersebut bisa berasal dari rekanan bisnis maupun internal. Untuk mengantisipasi celah sengketa tersebut, advokat juga harus mengetahui regulasi-regulasi berkaitan transaksi yang dilakukan.

 

“Harus jeli soal loophole (celah sengketa) karena ada beberapa transaksi perjanjian yang loophole itu ada di mana-mana, baik sengaja atau tidak sengaja. Mungkin counterpart (rekanan bisnis) sengaja buat loophole itu atau enggak tahu hukum. Misal, impor barang perjanjian jangka waktunya empat tahun ternyata peraturan bilang master list dua tahun. Artinya, loophole itu sengaja karena enggak tahu peraturan,” tambah Dendi.

Tags:

Berita Terkait