Apindo Dorong Pemerintah Perbaiki Kebijakan Ketenagakerjaan dan Perpajakan
Berita

Apindo Dorong Pemerintah Perbaiki Kebijakan Ketenagakerjaan dan Perpajakan

Untuk menumbuhkan optimisme dunia usaha terhadap perekonomian 2020.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Logo Apindo. Foto: SGP
Logo Apindo. Foto: SGP

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 berkisar 4,85% hingga 5,10% (yoy). Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani, mengatakan proyeksi ini mempertimbangkan sejumlah faktor, yaitu faktor eksternal (global) dan internal.

 

Menurut Hariyadi, kondisi internal banyak dipengaruhi oleh tingkat investasi yang belum akan beranjak jauh dari kondisi tahun 2019 di mana masih menghadapi berbagai macam tantangan terkait cost of doing business seperti perijinan usaha, ketenagakerjaan, logistik, perpajakan, akses lahan, biaya permodalan, energi, serta lemahnya daya beli,” kata Hariyadi dalam keterangan pers, Selasa (10/12).

 

Hariyadi menambahkan di luar faktor ekonomi, terdapat beberapa hal yang memengaruhi proyeksi pertumbuhan 2020 tersebut adalah faktor positif transisi kepemimpinan 2019-2024 yang telah berjalan cukup lancar dengan telah terbentuknya Kabinet Indonesia Maju yang diharapkan membawa stabilitas politik, namun masih menghadapi tantangan yang cukup besar untuk efektivitas tata kelola Pemerintahan Pusat dan Daerah.

 

Ia mengungkapkan untuk menumbuhkan optimisme dunia usaha terhadap perekonomian 2020, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, di antaranya dengan meningkatkan optimalisasi kinerja industri melalui sinergi industri hulu dan hilir. “Apindo juga merekomendasikan kepada Pemerintah untuk melakukan perbaikan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan perpajakan demi mendukung daya saing industri,” papar Hariyadi.

 

Di bidang Regulasi Ketenagakerjaan, Apindo menyoroti sejumlah hal di antaranya apresiasi dunia usaha atas terbitnya PP No. 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan,dengan memberikan insentif super tax deductible berupa potongan beban pajak bagi perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan untuk pekerjanya.

 

Apindo juga mendesak revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena UU tersebut dinilai tidak lagi relevan saat ini sehingga menjadikan dunia usaha tidak kompetitif dan memberatkan. Pasal krusial dalam UU 13/2003 yang harus direvisi diantaranya mengenai definisi kerja, upah minimum, skills development, sanksi hukum, pekerjaan alih daya/outsourcing, serta pesangon PHK.

 

Terkait dengan Omnibus Law, Apindo mendukung upaya Pemerintah dalam penyusunan Omnibus Law terkait perizinan, perpajakan, ketenagakerjaan, dan UMKM. Adanya Omnibus Law diharapkan mampu mendongkrak investasi masuk ke Indonesia dan secara tidak langsung hal ini berdampak pada meningkatnya penciptaan lapangan kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait