Meneropong Kantor-Kantor Hukum Pegiat Pro Bono di Indonesia
Pro Bono Champions 2019

Meneropong Kantor-Kantor Hukum Pegiat Pro Bono di Indonesia

Ada 70 kantor hukum responden akurat yang tersebar di 20 provinsi. Mewakili 58,8% dari total 34 provinsi di Indonesia. 

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Meneropong Kantor-Kantor Hukum Pegiat Pro Bono di Indonesia
Hukumonline

Pro bono atau jasa hukum hukum cuma-cuma bagi pencari keadilan yang tak berpunya adalah tanggung jawab individu setiap advokat. Sejak awal, advokat dibebankan tugas untuk ikut menolong kalangan marginal. Bahkan Indonesia telah menjadikan pro bono sebagai kewajiban profesi yang dituangkan dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

 

Hukumonline berkomitmen untuk menggaungkan gerakan pro bono di kalangan advokat, melalui Hukumonline Awards 2019 Pro Bono Champions. Survei terbuka digelar sebagai cara mengikuti Hukumonline Award Pro Bono Champions. Responden dapat mengakses survei secara online sejak 8 Oktober s.d. 8 November 2019. Tahun ini adalah kali kedua sejak pertama diluncurkan 2018 silam.

 

Kantor-kantor hukum dari berbagai wilayah, bidang praktik, serta bentuk badan hukum apa saja bisa mengikuti survei tersebut. Hanya saja, responden yang berhak mengikuti tahap penilaian adalah kantor hukum komersial. Hal itu karena sejak awal ajang penghargaan ini ingin mendorong budaya pro bono di kantor hukum komersial.

 

Setelah melalui proses seleksi, tahun 2019 ini tercatat ada 70 kantor hukum yang data-datanya tervalidasi sebagai responden akurat Hukumonline Awards 2019 Pro Bono Champions. Angka ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu sebanyak 57 responden kantor hukum. Dari sisi sebaran wilayah pun turut meningkat, dari 16 provinsi di tahun 2018 meningkat menjadi 20 provinsi pada tahun 2019 ini.

 

Hasil dari survei tahunan ini tidak hanya untuk memberikan gelar Pro Bono Champion. Hukumonline berupaya mengawal perkembangan budaya pro bono di kantor-kantor hukum komersial Indonesia.

 

Meskipun pro bono melekat individu advokat, Hukumonline meyakini bahwa dukungan dari kantor hukum tempat para advokat bekerja sangat berpengaruh pada pelaksanaan pro bono. Asumsi ini tentu tidak meniadakan para advokat yang bekerja seorang diri dalam praktik.

 

Ada 70 kantor hukum responden akurat yang tersebar di 20 provinsi. Jumlah tersebut mewakili 58,8% dari total 34 provinsi di Indonesia. Terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2018 yang hanya diwakili oleh 16 provinsi atau 47,1%. Seluruh responden mewakili pula lima pulau besar Indonesia yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Jawa, dan Sumatera.

Tags:

Berita Terkait