Inpres RAN Perkebunan Sawit Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah
Berita

Inpres RAN Perkebunan Sawit Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Belum menyentuh akar masalah industri sawit, seperti konflik agraria di perkebunan kelapa sawit, konflik kemitraan dan ketenagakerjaan antara buruh dan perusahaan sawit.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Pengelolaan SDA berpotensi menimbulkan konflik. Foto: SGP
Pengelolaan SDA berpotensi menimbulkan konflik. Foto: SGP

Pemerintah terus membenahi pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan menerbitkan Inpres No.6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Ada 16 kementerian dan lembaga yang disasar Inpres No.6 Tahun 2019.

 

Antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri PPN/Bappenas; Menteri Keuangan; Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri ATR/BPN; Menteri Luar Negeri; Menteri Perdagangan; Menteri ESDM; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri PUPR; Seketaris Kabinet; Kepala Badan Informasi Geospasial; Gubernur; Bupati dan Walikota.

 

Inpres yang diteken Presiden Joko Widodo 22 November 2019 itu memerintahkan belasan kementerian dan lembaga itu untuk melaksanakan sedikitnya 5 hal sesuai kewenangannya. Pertama, melakukan penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur. Kedua, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebun. Ketiga, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

 

Keempat, menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa. Kelima, melakukan dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO), dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit.

 

Kepada Menko Perekonomian, Inpres memerintahkan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga. Selain itu membentuk tim nasional pelaksanaan RAN Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019-2024. “Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing merencanakan dan mengalokasikan pembiayaan pada bagian anggaran kementerian dan lembaga dalam rangka pelaksanaan RAN Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019-2024 sesuai peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi diktum kedua poin dua Inpres No.6 Tahun 2019.

 

Menteri Pertanian diperintahkan melaksanakan 12 hal, salah satunya meningkatkan kepatuhan hukum pelaku usaha dalam usaha perkebunan kelapa sawit secara koordinatif. Menteri KLHK dimandatkan 3 hal, antara lain menyelesaikan status lahan usaha perkebunan kelapa sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan dan ekosistem gambut.

 

Begitu pula Menteri ATR/BPN dari 3 mandat yang diberikan, salah satunya melakukan penanganan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan area penggunaan lain. Menteri Luar Negeri dan Perdagangan juga diminta berkoordinasi sesuai kewenangannya melakukan diplomasi, promosi, dan advokasi menuju keberterimaan sertifikasi ISPO oleh pasar internasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait