Kedaulatan Hak Subjek Data dalam Kerangka Perlindungan Data Pribadi
Berita

Kedaulatan Hak Subjek Data dalam Kerangka Perlindungan Data Pribadi

Regulasi PDP prinsipnya harus kenali kerangka kebijakannya apa. Sehingga saat bikin UU gak lupa tujuannya.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Ada kebutuhan yang sifatnya mendesak terkait perlindungan terhadap data pribadi warga negara. Hal itu bisa terlihat lewat upaya sebagian masyarakat yang mendorong adanya peraturan khusus yang mengatur tentang aspek perlidungan terhadap data pribadi. Hal ini dirasa sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi seseorang oleh pihak lain yang pada tahap berikutnya dapat menimbulkan rasa tidak nyaman atau bahkan tindak pidana. 

 

Seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat, data saat ini menjadi semacam amunisi baru untuk memenangkan sejumlah persaingan. Tidak hanya negara, pelaku usaha di sektor swasta pun telah menjadikan data sebagai salah satu komoditas. Beberapa kasus kebocoran data seperti yang dialami oleh perusahaan teknologi dunia atau maskapai penerbangan yang ramai di publik memperkuat penilaian ini.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Sih Yuliana Wahyuningtyas, mengatakan perlindungan terhadap data pribadi hari-hari ini merupakan salah satu bagian dalam perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Hal ini berangkat dari sejumlah persoalan yang bisa menimpa setiap pribadi jika saja data orang-perorangan tersebut disalahgunakan.

 

“PDP (Perlindungan Data Pribadi) adalah bagian dari HAM,” ujar Yuliana dalam sebuah diskusi panel yang diselenggarakan pada Kamis (12/12), di Jakarta.

 

Menurut Yuliana, dalam kerangka perlindungan terhadap data pribadi, penguatan terhadap hak dari subjek data merupakan hal penting. Penguatan terhadap hak subjek data juga bisa dipandang sebagai bagian dari kedaulatan terhadap privasi masing-masing orang. Hal ini disebabkan oleh tidak semua data milik orang-perorangan dapat dibuka begitu saja ke hadapan publik.

 

Namun, Yuliana melihat adanya tantangan terhadap hal ini jika dihadapkan dengan rezim keterbukaan dan kebebasan informasi. Keterbukaan dan kebebasan informasi diakui oleh Yuliana sebagai hak asasi yang nilainya sama dengan hak terhadap perlindungan data pribadi. Dalam hal-hal yang sifatnya konkrit dan spesifik, kedua hak asasi ini bisa saja berbenturan. Untuk itu, ia menyebutkan perlu ada upaya untuk menyeimbangkan antara keduanya.

 

(Baca: Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas Prioritas 2020)

 

Untuk itu, Yuliana menawarkan untuk terlebih dahulu mengenali kerangka kebijakan dari perlindungan data pribadi. Hal ini menjadi penting karena kerangka kebijakan akan menjadi akar dari setiap regulasi terkait perlindungan data pribadi. Setelah itu baru masuk ke tahapan law making process. Pada tahapan ini perlu mendengar semua pihak sehingga kepentingan yang akan dirumuskan dalam regulasi perlindungan data pribadi tidak berbenturan dengan kebebasan informasi.

Tags:

Berita Terkait