Omnibus Law Dikhawatirkan Legitimasi Praktik Buruk Ketenagakerjaan Sektor Perkebunan
Berita

Omnibus Law Dikhawatirkan Legitimasi Praktik Buruk Ketenagakerjaan Sektor Perkebunan

Praktik ketenagakerjaan di perkebunan kelapa sawit dinilai tidak adil terhadap pekerja. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dianggap hanya mengakomodir kepentingan pengusaha.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Omnibus Law Dikhawatirkan Legitimasi Praktik Buruk Ketenagakerjaan Sektor Perkebunan
Hukumonline

Presiden Joko Widodo dalam sejumlah kesempatan menekankan pemerintahan 5 tahun ke depan fokus mendorong masuknya investasi. Untuk mewujudkan agenda itu, pemerintah berencana memangkas berbagai kebijakan yang dinilai menghambat investasi.

 

Pemangkasan itu akan dilakukan melalui mekanisme Omnibus Law (penyederhanaan aturan). Dalam rapat koordinasi tentang Omnibus Law, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah mengajukan 2 RUU yaitu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Fasilitas Perpajakan.

 

Airlangga mengatakan RUU yang diajukan ke DPR itu disiapkan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia. "Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan," kata Airlangga sebagaimana dikutip laman ekon.go.id.

 

Menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu melanjutkan substansi Omnibus Law Cipta Lapangan kerja mencakup 11 cluster (kelompok) yaitu penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM. Kemudian kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.

 

Airlangga menyebut sampai saat ini teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Untuk Omnibus Law Perpajakan, Kementerian Keuangan sudah menyusun 6 pilar yaitu pendanaan investasi; sistem teritori; subjek pajak orang pribadi; kepatuhan wajib pajak; keadilan iklim berusaha dan fasilitas.

 

"Substansi kedua Omnibus Law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek perpajakan dan kebijakan fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan," kata Airlangga. Baca Juga: Klaster-Klaster dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan

 

Pemerintah mengapresiasi keterlibatan Kadin Indonesia dalam proses penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law. Selain itu, telah dibentuk Satgas yang dipimpin ketua umum Kadin dengan anggota dari unsur kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan Kadin. "Pemerintah melibatkan Kadin dalam pembahasan Omnibus Law untuk mendapatkan masukan dan usulan agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha," harapnya.

Tags:

Berita Terkait