Wacana Amandemen Konstitusi Masih Terbelah
Berita

Wacana Amandemen Konstitusi Masih Terbelah

MPR terus melakukan safari kebangsaan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat untuk mengukur perlu atau tidaknya melakukan amandemen kelima UUD Tahun 1945.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: SGP.
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: SGP.

Rencana amandemen kelima UUD Tahun 1945 belum bulat di internal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pasalnya, masih terdapat beberapa fraksi partai politik di MPR yang belum setuju terhadap amandemen konstitusi ini. Terlepas dari itu, MPR meminta seluruh para pemangku kepentingan terlibat dalam dialektika amandemen UUD 1945 termasuk insan pers.

 

“Agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan jelas validasnya, tidak simpang siur, apalagi termanipulasi dengan isu-isu dalam amandemen konstitusi,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (13/12/2019). Baca Juga: Ada Kekhawatiran dalam Amandemen Konstitusi

 

Dia menerangkan para pemangku kepentingan tak hanya dari kalangan partai, akademisi, dan pers, namun berbagai elemen masyarakat bisa turut aktif memberi masukan ide-ide amandemen konstitusi. Dia mengatakan rekomendasi MPR 2014-2019 terkait amandemen konstitusi hanya mengakomodir haluan negara (GBHN) masuk dalam UUD Tahun 1945. Dia menepis keras tudingan adanya upaya mengubah masa jabatan presiden dan mengubah sistem pemilihan presiden secara langsung.

 

Bambang memaparkan mekanisme amandemen kelima konstitusi diatur Pasal 37 ayat (1-4) UUD Tahun 1945. Pasal 37 ayat (4) UUD Tahun 1945 menyebutkan keputusan mengubah pasal-pasal UUD 1945 dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus 1 anggota MPR.

 

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu mengaku belum ada usulan resmi dari anggota MPR periode 2019-2024 yang berjumlah sekitar 711 orang atau pihak luar untuk mengamandemen pasal-pasal dalam konstitusi. Sebab, amandemen konstitusi masih proses dialektika di masing-masing internal partai politik. “Namun, partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Demokrat belum menyetujui amandemen memasukan pokok-pokok haluan negara,” kata dia.

 

Sebab ketiga partai itu berpendapat pengaturan pokok-pokok haluan negara masih dapat diatur melalui aturan setingkat UU. Sedangkan partai lainnya yang berada di parlemen menyetujui amandemen dengan beberapa catatan masing-masing. Meski begitu, MPR terus melakukan silaturahim kebangsaan ke berbagai elemen masyarakat, seperti partai, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, hingga media massa.

 

“Sebelum 2023, MPR akan menyerap aspirasi dan membuka pintu dialektika seluas mungkin agar keputusan amandemen atau tidak, semua berdasar kehendak rakyat,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait