Indonesia-Rusia Tanda Tangani Perjanjian MLA
Berita

Indonesia-Rusia Tanda Tangani Perjanjian MLA

Sudah dijajaki selama dua tahun terakhir.

Oleh:
RED/MYS
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perjanjian kerja sama Indonesia-Rusia. Ilustrator: BAS
Ilustrasi perjanjian kerja sama Indonesia-Rusia. Ilustrator: BAS

Pemerintah Republik Indonesia dan Federasi Rusia sepakat kerja sama Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA). MLA adalah kerja sama saling memberikan bantuan dalam masalah-masalah hukum. UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana memungkinkan Indonesia mengadakan kerja sama dengan negara lain mengatasi persoalan hukum lintas negara, baik yang terjadi di Indonesia maupun di negara mitra kerja sama.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly  bersama  Menteri Kehakiman Rusia Aleksandr Konovalov menandatangani kerja sama MLA tersebut di Moskow pada 13 Desember waktu setempat. “Perjanjian MLA antara Pemerintah Republik Indonesia-Rusia ini merupakan perjanjian MLA yang ke-11 yang terkait kerja sama Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau MLA,” jelas Yasonna.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia sudah menandatangani kerja sama MLA  dengan sejumlah negara lainnya seperti Australia, Hong Kong, Tiongkok, Korsel, India, Vietnam, UEA, Iran, Swiss, dan negara-negara ASEAN.

Menkumham Yasonna menjelaskan, bahwa Perjanjian MLA ini terdiri atas 23 pasal yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pembekuan, penyitaan, penahanan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. “Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta,” jelasnya.

Perjanjian MLA antara Indonesia-Rusia ini, terwujud melalui proses perundingan selama dua tahun yang dipimpin Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.

(Baca juga: Indonesia dan Laos Bangun Kerja Sama Bidang Hukum).

Pasca penandatanganan perjanjian ini, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.

Selanjutnya, juga dijadwalkan Indonesia-Rusia akan menandatangani perjanjian ekstradisi, Memorandum of Cooperation (MoC), dan Persetujuan Simplikasi Visa pada awal tahun 2020 pada saat kunjungan Presiden Vladimir Putin ke Jakarta.

Tags:

Berita Terkait