Laporan Pelaksanaan Merger dan Akuisisi Perusahaan Meningkat
Utama

Laporan Pelaksanaan Merger dan Akuisisi Perusahaan Meningkat

Dapat dianggap sebagai indikasi bahwa kesadaran pelaku usaha semakin baik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menggencarkan sosialisasi mengenai kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan penggabungan bisnis berupa merger dan akuisisi. Kewajiban pelaporan tersebut merupakan amanat UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai upaya pencegahan terjadinya praktik pelanggaran hukum persaingan usaha.

Sepanjang 2019, KPPU mencatat sebanyak 101 notifikasi pada kegiatan bisnis tersebut. Secara rinci, aksi bisnis akuisisi mencatatkan 94 notifikasi, merger sebanyak 3 notifikasi, dan 4 notifikasi konsultasi. Sebaliknya, tidak ada notifikasi konsolidasi pada periode ini. Notifikasi aksi bisnis pada 2019 tercatat lebih tinggi dibandingkan pada 2018 dan 2017 yang masing tercatat 78 notifikasi dan 90 notifikasi.

Direktur Direktorat Merger dan Akuisisi KPPU, Daniel Agustino, menyatakan tren peningkatan pelaporan tersebut menandakan kesadaran pelaku usaha mengenai aturan persaingan usaha secara sehat semakin meningkat. “Tren kenaikan ini menandakan kesadaran dunia usaha melaporkan aksi merger dan akuisisinya meningkat. Peningkatan ini juga seiring semakin berkembangnya perekonomian di Indonesia,” jelas Daniel, Senin (9/12/2019).

Namun, dia mengingatkan masih ada potensi aksi merger dan akuisisi yang tidak dilaporkan ke KPPU. Dia mengingatkan agar pelaku usaha segera melaporkan aksi bisnis untuk menghindari denda Rp1 miliar per hari setiap keterlambatan. “Ada belasan perusahaan terkena denda menandakan masih ada perusahaan belum melaporkan kegiatan akuisisi dan mergernya,” jelas Daniel.

(Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Keterlambatan Notifikasi 60 Peristiwa Merger).

Berdasarkan sektor, industri pengolahan tercatat paling banyak melakukan merger dan akuisisi dengan 30 notifikasi. Disusul sektor energi, pertambangan dan penggalian sebanyak 20 notifikasi, dan sektor perbankan dan jasa keuangan non-bank sebanyak 16 notifikasi.

KPPU memperkirakan tren merger dan akuisisi ke depan akan terus meningkat seiring perkembangan ekonomi. Namun, kondisi ini akan berat bagi KPPU karena masih minimnya anggaran yang diberikan dalam alokasi APBN 2020 sebesar Rp130,338 miliar atau berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Surat Menteri Keuangan Nomor S-704/MK.02/2019 tanggal 26 September 2019 menyatakan anggaran KPPU pada 2020 sebesar Rp130,338 miliar. Padahal pada dua tahun sebelumnya 2018 dan 2019 anggaran KPPU mencapai Rp134,795 miliar dan Rp136,631 miliar.

Juru Bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih menyatakan penurunan anggaran ini memberatkan kelembagaan KPPU dalam pengawasan dan penegakkan hukum persaingan usaha. Menurutnya, di tengah perkembangan bisnis saat ini, peran KPPU justru seharusnya diperkuat melalui peningkatan anggaran. Terlebih lagi, jumlah perkara dan laporan KPPU diperkirakan terus meningkat setiap tahun.

Tags:

Berita Terkait