Tips Mengelola Medsos dan Publikasi untuk Kantor Hukum
Berita

Tips Mengelola Medsos dan Publikasi untuk Kantor Hukum

Konsistensi dan kontinuitas menjadi kunci dalam keberhasilan suatu lawfirm mengelola media sosial.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Manajer Klinik Hukum Hukumonline, Tri Jata Ayu Pramesti, dalam acara Legal Training DPC Peradi Jakarta Pusat, Jumat (6/12) lalu. Foto: FNH
Manajer Klinik Hukum Hukumonline, Tri Jata Ayu Pramesti, dalam acara Legal Training DPC Peradi Jakarta Pusat, Jumat (6/12) lalu. Foto: FNH

Di zaman yang serba elektronik ini, pengelolaan dan penyampaian informasi menjadi turut berubah sesuai dengan tuntutan zaman. Dulu, informasi disampaikan lewat media berupa majalah, koran, pamflet dan sebagainya, namun kini informasi disajikan lewat media sosial yang dapat di akses di manapun oleh siapapun lewat smarthphone dengan jaringan internet.

 

Beberapa jenis produk pun hadir memberikan pilihan kepada pembaca untuk mendapatkan informasi. Ada jenis konten yang padat informasi tapi simple seperti infografis, ada video ataupun chatbot. Semua bisa dikemas semenarik mungkin untuk menarik minat pembaca mengakses media sosial.

 

Selain sebagai corong informasi, massifnya penggunan media sosial biasanya bertujuan untuk memperkenalkan sebuah perusahaan dan produk guna menarik konsumen. Namun pengelolaan media sosial ini bisa dikatakan susah-susah gampang. Agar tujuan dari lawfirm itu tercapai, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para kantor hukum dalam mengelola media sosial.

 

Manajer Klinik Hukum Hukumonline, Tri Jata Ayu Pramesti, mengatakan bahwa hal utama yang harus dilakukan dalam mengelola media sosial bagi kantor hukum adalah menonjolkan kompetensi dari kantor hukum itu sendiri. Sehingga konten-konten yang dimunculkan dalam media sosial sesuai dengan expertise dan menjadi ciri khas lawfirm.

 

“Dari situ ‘kan calon klien bisa lihat, oh jadi lawfirm yang mau saya hire jadi advokat saya adalah lawfirm yang kuat di bidang ini,” kata Ayu dalam acara Legal Training DPC Peradi Jakarta Pusat, Jumat (6/12) lalu.

 

Sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pengolahan informasi hukum di Klinik Hukumonline, Ayu juga mengingatkan jika selama ini pihaknya kerap mendengarkan pembaca. Setiap infografis dirancang up to date, responsive atas perkembangan isu di masyarakat, namun everlasting untuk dibaca kembali di masa depan.

 

Kemudian, pengelola media sosial pada sebuah lawfirm harus menentukan konten yang akan di share kepada publik. Mulai dari konten populer atau trending, konten yang tidak populer, konten timeless, daily life problems, atau menyasar ke komunitas tertentu. Hal ini penting untuk mencapai tujuan dari lawfirm itu sendiri.

Tags:

Berita Terkait