Pejabat Pembuat Komitmen Jadi Tersangka Korupsi di Kemenag
Berita

Pejabat Pembuat Komitmen Jadi Tersangka Korupsi di Kemenag

Hasil pengembangan kasus lama. Beberapa orang sudah divonis bersalah.

Oleh:
MYS/AJI
Bacaan 2 Menit
Kementerian Agama. Foto: HOL
Kementerian Agama. Foto: HOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembangkan perkara korupsi di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setelah mencermati putusan pengadilan atas beberapa terdakwa, dan ditambah hasil penyidikan, KPK akhirnya menetapkan USM (diduga Undang Sumantri) sebagai tersangka. USM adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu dalam proyek pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah, dan proyek pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengumumkan penetapan USM sebagai tersangka di Jakarta, Senin (16/12) kemarin. Ia menjelaskan dalam pengembangan perkara korupsi ini KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status penyidikan. Dalam konteks itulah USM dinyatakan sebagai tersangka. Perbuatan USM diyakini KPK memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pada Agustus 2011, Pimpinan Komisi VIII dan Badan Anggaran DPR menyetujui program dan kegiatan dalam RAPBN perubahan Kementerian Agama. Ada beberapa perubahan anggaran dan program di Kementerian ini. Misalnya, alokasi anggaran sebesar Rp114 miliar, dengan rincian pengadaan peralatan laboratorium (40 miliar); pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran di tingkat tsanawiyah (23,25 miliar), dan tingkat Aliyah (50,75 miliar).

KPK menengarai USM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mendapat arahan agar menentukan pemenang atas paket-paket pengadaan barang/jasa beserta ‘daftar pemilik pekerjaan’. Pada Oktober 2011, USM menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer. Setelah lelang diumumkan, pimpinan PT CGM menghubungi rekanan dan meminjam nama perusahaan tersebut agar diikutkan dalam lelang dengan perjanjian ada ‘biaya peminjaman’ perusahaan. Sebulan kemudian, PT BKM (Batu Karya Mas) ditetapkan sebagai pemenang. Penetapan ini disanggah sejumlah perusahaan lain peserta lelang.

Meskipun ada sanggahan, USM selaku PPK mengabaikan, dan meneken kontrak bersama PT BKM. Pada Desember 2011, dilakukan pembayaran sebesar Rp27,9 miliar untuk biaya peralatan laboratorium computer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Dalam proyek ini, negara ditengarai mengalami kerugian hingga Rp12 miliar. Dalam proyek di lingkungan madrasah Aliyah, KPK menduga ada aliran dana kepada politisi dan penyelenggara negara.

Dalam proyek pengadaan barang/jasa, KPK telah menyeret anggota DPR periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar, dan anaknya Dendy Prasetya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Jakarta. Dzulkarnen divonis 15 tahun penjara, sedangkan Dendy divonis 8 tahun penjara. Politisi Partai Golkar, Fahd el-Fouz, diganjar empat tahun penjara. Para terdakwa ini, menurut hakim, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mempengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan perusahaan tertentu.

(Baca juga: Terbukti Korupsi, Fahd el Fouz Divonis 4 Tahun Penjara).

Dzulkarnaen, Dendy, dan Fahd diduga menerima aliran dana dari perusahaan pemenang sebagai imbalan atas jasa mereka mempengaruhi pejabat Kementerian Agama. Proyek yang dipengaruhi bukan hanya pengadaan peralatan laboratorium, tetapi juga proyek pencetakan al-Qur’an. Abdul Kadir Alaydrus, saksi penting dalam kasus korupsi di Kementerian Agama ini, membenarkan telah menggelontorkan uang hingga Rp9,2 miliar kepada politisi dan pejabat Kementerian Agama agar perusahaannya mendapatkan proyek pengadaan barang/jasa di kementerian ini.

Saut menjelaskan setelah munculnya fakta dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru. Dalam proses penyelidikan inilah ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan menetapkan USM sebagai tersangka. KPK sendiri telah berusaha melakukan pencegahan korupsi lanjutan di Kementerian Agama pasca terbongkarnya kasus korupsi tersebut.

Tags:

Berita Terkait