Dibuka, Pendaftaran Sumpah Advokat Periode Desember di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta!
Berita

Dibuka, Pendaftaran Sumpah Advokat Periode Desember di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta!

Segera daftarkan diri Anda mengikuti pengambilan sumpah advokat periode Desember di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Dibuka, Pendaftaran Sumpah Advokat Periode Desember di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta!
Hukumonline

Setiap tahunnya, ada ribuan sarjana hukum yang lulus ujian profesi advokat. Selanjutnya, mereka masih harus mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. Sayangnya, baik jadwal ujian profesi advokat, pengangkatan, dan pengambilan sumpah advokat sama-sama tidak memiliki ketentuan pasti penyelenggaraannya. 

 

Apakah Anda sudah lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat, tetapi belum kunjung dapat jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat? Ada kabar baik untuk Anda. Pasalnya, pendaftaran untuk pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di pengadilan tinggi DKI Jakarta periode Desember masih dibuka.  

 

Menariknya biaya sumpah dilakukan setelah tanggal sumpah keluar dari pengadilan tinggi. Cukup membayar biaya via transfer. Namun, perlu diingat, tanda resi transfer yang asli harus ada.

 

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Calon advokat tidak bisa mengajukan sumpah di pengadilan tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.

 

Pastikan berbagai syarat-syarat untuk diangkat sebagai advokat telah terpenuhi berdasarkan UU Advokat. Jika tidak lengkap, Anda belum bisa ikut pengambilan sumpah sebagai advokat.

 

Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Advokat No. 18 Tahun 2003;
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Pasal 2 UU Advokat

(1) Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.

(2) Pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Mahkamah Agung dan menteri

Tags:

Berita Terkait