Ini yang Perlu Dilakukan KPU Pasca Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Berita

Ini yang Perlu Dilakukan KPU Pasca Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS juga perlu mengatur tentang pengumuman soal status mantan napi.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 memberi syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht. Hal ini menyusul dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

 

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demkorasi (Perludem), sebagai salah satu satu pihak Pemohon uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap, setelah adanya putusan MK ini Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah benar-benar bisa menghadirkan calon yang bersih dan antikorupsi sehingga bisa berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Kami berharap ada langkah ekstra yang dilakukan KPU pasca putusan MK, dalam melakukan pengaturan teknis pelaksanaan pilkada sehingga pemilih bisa maksimal mendapatkan informasi atas rekam jejak calon,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, kepada hukumonline.

 

Hal ini menurut Titi merupakan hal penting agar pemilih bisa mendapatkan infromasi secara maksimal atas rekam jejak para calon, khususnya berkaitan dengan masalah hukum yang pernah dihadapi calon Kepala Daerah. Termasuk pula pengaturan teknis yang kongkrit untuk menghindarkan pemilih dari memilih figur-figur yang bermasalah hukum.

 

Untuk itu, Perludem mengusulkan beberapa hal. Pertama, KPU perlu merevisi Peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyesuaikan dengan materi yang sudah diputus oleh MK, sesuai Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019. Revisi peraturan ini penting segera dilakukan agar mekanisme teknis pencalonan lebih pasti, khususnya bagi mantan terpidana yang akan menjadi calon.

 

“Selain itu, KPU perlu segera mensosialisasikan Peraturan KPU tersebut, yang sesuai dengan putusan MK,” ujar Titi.

 

Kedua, Perludem meminta KPU agar membuat pengaturan yang memungkinkan partai politik melakukan penggatian atas calon yang terkena OTT KPK dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap. Sebab, dengan ditangkap oleh KPK maka si calon tidak bisa melakukan kewajibannya dalam berkampanye sebagai bagian dari kerja pendidikan politik yang harus dilakukan calon. Dengan demikian, calon yang kena OTT KPK itu tidak bisa lagi melakukan proses pencalonan secara permanen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait