Pemerintah Tetapkan 127 Anggota Satgas Omnibus Law
Aktual

Pemerintah Tetapkan 127 Anggota Satgas Omnibus Law

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Tetapkan 127 Anggota Satgas Omnibus Law
Hukumonline

Pemerintah menetapkan 127 anggota Satuan Tugas (Satgas) Bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik Omnibus Law yang terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi dan tokoh masyarakat.

 

Salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law, menyatakan Satgas ini diketuai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

 

Tugas Satgas ini antara lain melakukan konsultasi publik Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan serta melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi hasil konsultasi publik.

 

Satgas ini juga dapat melibatkan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, akademisi serta pihak lain yang dipandang perlu serta melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka konsultasi publik.

 

Beberapa pengusaha dan tokoh masyarakat yang menjadi anggota Satgas antara lain James Riady, Jhonny Dharmawan, Erwin Aksa, Anton Supit, Haryadi Sukamdani, Indroyono Soesilo, Suryadi Sasmita, Carmelita Hartoto, Anies Baswedan, Abdullah Azwar Anas, Suryo Pratomo, Wahyu Muryadi, Tito Sulistio, John Prasetyo dan Umar Juoro. Selain itu ada nama praktisi hukum seperti Melli Darsa, Wahyuni Bahar dan Anangga W. Roosdiono. 

 

Tags: