Teladan Advokat Papua yang Tak Surut Komitmen Pro Bono
Utama

Teladan Advokat Papua yang Tak Surut Komitmen Pro Bono

Meski diliputi keterbatasan, asal ada kemauan membantu pasti bisa. Jika Papua bisa, bagaimana dengan advokat di wilayah Indonesia lainnya?

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Acara pro bono award yang diselenggarakan hukumonline tahun 2019. Foto: RES
Acara pro bono award yang diselenggarakan hukumonline tahun 2019. Foto: RES

Dua penghargaan Hukumonline Award Pro Bono Champions 2019 disabet oleh nominator asal Jayapura, Papua. Kantor Advokat/Pengacara Gustaf Rudolf Kawer S.H.,M.Si. dan Rekan didaulat sebagai juara atas jumlah jam pro bono terbanyak (Pro-Bono Hours Excellence)untuk kantor hukum dengan 1 - 10 advokat. Sedangkan penghargaan advokat dengan kegiatan pro bono nonlitigasi paling inspirati (The Most Inspiring Lawyer in the Field of Pro Bono Non-Litigation) diraih Yohanes Mambrasar, Partner di kantor tersebut.

“Di tengah pekerjaan membantu masyarakat tidak mampu, jarang sekali apresiasi dari pemerintah dan organisasi advokat. Saya berterima kasih untuk apresiasi dari hukumoline ini,” kata Gustaf dalam sambutan sebagai penerima penghargaan Hukumonline Award Pro Bono Champions 2019, di Jakarta, Rabu (11/12) lalu.

Gustaf berbagi cerita bahwa hanya ada dua organisasi bantuan hukum terakreditasi di Papua. Kesediaan kantor-kantor hukum untuk menunaikan pro bono menjadi sangat diharapkan. “Ini PR kita untuk kita bersinergi antara kantor hukum dengan organisasi bantuan hukum,” ia menambahkan.

Kantor hukum milik Gustaf baru kali pertama mengikuti survei dalam rangka Hukumonline Award. Tahun lalu ia mengaku tidak mengetahui informasi soal Hukumonline Award yang menjaring nominator secara terbuka. “Penghargaan semacam ini ikut menjadi motivasi agar pro bono itu terus dilakukan advokat,” katanya saat diwawancarai hukumonline.

(Baca juga: Cerita Konferensi Nasional dan Pro Bono Champions 2019).

Sebagai advokat asli asal Papua, Gustaf mengawali kariernya di tahun 2002 hingga 2008 di LBH Papua. Selanjutnya ia mendirikan kantor hukum sambil tetap konsisten menunaikan pro bono. Ia berbagi ceritanya menunaikan pro bono di tanah paling timur Indonesia. “Tingkat kerumitan kasus di Papua memang sangat tinggi, kami berbenturan dengan persoalan HAM serta wilayah geografisnya membuat waktu dan biaya yang diperlukan besar,”  Gustaf melanjutkan ceritanya. Ia menerapkan metode subsidi dari hasil jasa hukum komersial yang ditangani untuk membiayai pro bono.

Kantor miliknya berlokasi di Jayapura, namun kerap kali menangani pro bono di wilayah yang jauh dan sulit dijangkau. Berbagai kasus pidana dan perdata telah ia tangani selama belasan tahun belakangan menjalankan kantornya. Menurutnya ada 180 orang advokat di Jayapura. Lima di antara jumlah tersebut adalah para personel di kantor Gustaf. “Itu pun yang melakukan pro bono sedikit sekali. Sementara hanya ada dua organisasi bantuan hukum terakreditasi yang keduanya di Jayapura,” lanjutnya menjelaskan. Kondisi tersebut sangat menyulitkan akses masyarakat marginal dan rentan terhadap bantuan hukum.

Tidak banyak keuntungan yang bisa diperoleh Gustaf dengan berpraktik advokat di Papua. Ia mengaku puas bisa membantu masyarakat yang membutuhkan lewat pro bono. Ia mengaku melaksanakan pro bono bukan karena tuntutan kewajiban profesi dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Bagi Gustaf, pro bono advokat adalah panggilan jiwa yang harusnya ditunaikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait