PKPA Hukumonline Batch II Segera Digelar
Berita

PKPA Hukumonline Batch II Segera Digelar

Materi pro bono cyber law tetap masuk dalam kurikulum PKPA. Kedua materi ini penting agar advokat sebagai profesi officium nobile sejak dini menyadari pentingnya embantu kalangan marjinal dan andal atas disrupsi teknologi yang menerpa.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Suasana kelas PKPA Batch I yang digelar Hukumonline bekerja sama dengan PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Yarsi . Foto: RES
Suasana kelas PKPA Batch I yang digelar Hukumonline bekerja sama dengan PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Yarsi . Foto: RES

Penyelenggaraan Konferensi Nasional Pro Bono dan Hukumonline Awards 2019 Pro Bono Champions pekan lalu menyisakan pertanyaan bagi pihak yang menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Apakah selama ini, terdapat kurikulum pro bono dalam PKPA?

 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Prof. Benny Riyanto menilai, para penyelenggara PKPA ke depan seharusnya memasukkan materi pro bono. Selain itu, materi pro bono juga perlu diperkuat dengan materi etika profesi agar para advokat turut mendorong membuka access to justice bagi masyarakat yang membutuhkan di Indonesia.

 

“Materi pro bono, perlu untuk dimasukkan ke dalam kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ada beberapa penyelenggara yang masih belum memasukkan materi pro bono, bahkan kalau perlu tidak hanya materi pro bono yang dimasukkan dalam kurikulum PKPA itu namun juga perlu dikuati dengan materi terkait dengan etika profesi advokat itu sendiri,” katanya dalam Konferensi Nasional Pro Bono 2019 yang digelar oleh Hukumonline bekerjasama dengan program eMpowering Access to Justice (MAJu) yang diimpelementasikan oleh  The Asia Foundation dan didukung oleh USAID di Jakarta, Rabu (11/12).

 

Materi pro bono tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Prof. Benny, karena melalui pro bono, konsep negara hukum yang memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum serta jaminan kedudukan sama di hadapan hukum dapat terimplementasikan dengan baik. Bahkan masyarakat miskin atau kelompok marjinal, berhak atas pendampingan hukum, karena pendampingan hukum adalah wujud kehadiran negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

 

Hukumonline sebagai komunitas hukum terbesar di Indonesia, turut mengambil bagian dalam mendukung nafas pro bono. Upaya mendorong gerakan pro bono menguat sejak tahun 2016 dengan adanya diskusi, pertemuan serta penyusunan panduan pelaksanaan pro bono. Tak hanya itu, apresiasi juga secara aktif diberikan kepada advokat yang berkomitmen melakukan aktivitas pro bono melalui gelaran “Hukumonline Awards Pro Bono Champions” sejak tahun 2018.

 

Baca:

 

Senada dengan pendapat Prof. Benny, Hukumonline sebagai penyelenggara PKPA yang bekerjasama dengan PERADI serta Fakultas Hukum Universitas Yarsi juga memasukan materi pro bono sebagai materi tambahan dalam kurikulum belajar. Hal ini dilakukan untuk mencetak advokat-advokat yang tak hanya kompeten dalam bidang hukum, namun sebagai profesi yang officium nobile.

Tags:

Berita Terkait