Pasca Putusan MK: Masih Adakah Organisasi Berdasarkan UU Advokat dan SKMA?
Kolom

Pasca Putusan MK: Masih Adakah Organisasi Berdasarkan UU Advokat dan SKMA?

Perlu keberanian untuk mengalahkan diri sendiri, melepaskan ego, kepentingan diri maupun lembaga demi menciptakan pondasi tatanan hukum yang adil bertanggung jawab bagi bangsa dan negara Republik Indonesia.

Bacaan 2 Menit
Irwan Hadiwinata. Foto: Istimewa
Irwan Hadiwinata. Foto: Istimewa

Kita ketahui bersama pada mulanya ada organisasi profesi advokat bernama Peradin, lalu timbul ada Pusbadhi, LBH Kosgoro dll, dengan segala riaknya lalu terbentuknya organisasi yang dicitakan yaitu organisasi wadah tunggal Ikadin. Akan tetapi kemudian dengan segala fenomena terbentuk AAI, IPHI, SPI, HAPI, HKHPM, AKHI, APSI.

 

Saya mau tegaskan di sini adalah semua “organisasi advokat” tersebut sesungguhnya adalah merupakan “Organisasi Profesi Advokat”, di mana berdiri dengan tujuan intinya antara lain:

  1. Untuk menghimpun anggotanya yang telah mempunyai izin profesi baik sebagai advokat pengacara maupun konsultan hukum;
  2. Untuk melindungi segenap anggotanya di dalam menjalani profesinya;
  3. Untuk meningkatkan pengetahuan berkelanjutan yang selalu berkembang serta meningkatkan profesionalisme segenap anggotanya;

 

Sangat pasti pada saat mula didirikannya semua organisasi profesi advokat tersebut tidak bermaksud, apalagi mempunyai wewenang untuk:

  1. Melakukan pengangkatan advokat;
  2. Mengadakan pendidikan khusus profesi advokat untuk tujuan mengangkat advokat;
  3. Melakukan ujian profesi advokat untuk tujuan mengangkat advokat;

 

Karena, memang saat itu yang mempunyai wewenang mengangkat pengacara praktek dan advokat adalah sebagai berikut:

  1. Mengangkat pengacara praktek adalah wewenang Ketua Pengadilan Tinggi tempat domisili hukumnya yang bersangkutan;
  2. Mengangkat advokat adalah wewenang Menteri Kehakiman - Menkumham  RI atas rekomendasi MA RI yang diajukan melalui Pengadilan Tinggi setempat dengan segala persyaratannya;
  3. Setelah mendapat Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Menteri Kehakiman RI /MenKumHam RI, agar dapat menjalani profesinya, advokat tersebut melaksanakan sumpah/janji advokat di hadapan Ketua PT wilayah domisili advokat.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait