Biaya dan Proses Perizinan Penyebab Peringkat EoDB Stagnan
Utama

Biaya dan Proses Perizinan Penyebab Peringkat EoDB Stagnan

Saat ini masih terdapat biaya-biaya perizinan tidak terduga dalam mengurus perizinan di tingkat kementerian dan peraturan daerah sehingga memberatkan pelaku usaha.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Foto: MJR
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Foto: MJR

Peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia dari hasil survei World Bank mengalami stagnan pada posisi 73. Padahal, berbagai perbaikan yang menjadi indikator penilaian telah dinyatakan pemerintah, namun belum membuahkan hasil. Hal ini mengindikasikan responden survei tersebut menganggap kemudahan berinvestasi Indonesia masih belum membaik.

 

Persoalan ini disadari pemerintah dengan menargetkan peringkat EoDB naik menjadi 50 pada 2021. Salah satu upaya yang sedang digaungkan saat ini dengan menerbitkan Omnibus Law berkaitan investasi. Terdapat dua RUU Omnibus Law usulan pemerintah yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. Omnibus Law tersebut diharapkan dapat memangkas perizinan sehingga memudahkan dunia usaha.

 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan menyatakan terdapat dua persoalan utama investasi saat ini yaitu tingginya biaya dan lamanya proses perizinan. Menurutnya, kedua persoalan tersebut belum dapat diselesaikan meski telah terdapat upaya perbaikan pemerintah selama ini.

 

Namun, kondisi sebaliknya terjadi di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam dan Thailand. Bahlil menanggap kedua negara tersebut lebih ramah terhadap investor sehingga investor luar cenderung memilih Vietnam dan Thailand sebagai negara tujuan investasi seperti yang dilakukan investor Cina.

 

Hukumonline.com

Sumber: Materi Presentasi Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia

 

”Kenapa investasi yang hengkang dari Cina tidak satu pun masuk ke Indonesia. Semuanya memlih Thailand dan Vietnam. Padahal, seharusnya Indonesia karena punya market besar. Vietnam misalnya berani menawarkan tanah-tanah gratis, izin-izin selesai di BKPM,” jelas Bahlil dalam acara Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha dalam Rangka Mewujudkan Perbaikan Kemudahan Berusaha di Indonesia (EoDB 2021).

 

(Baca: Ini 6 Cluster Omnibus Law Perpajakan)

 

Bahlil menjelaskan saat ini masih terdapat biaya-biaya perizinan tidak terduga sehingga memberatkan pelaku usaha. Biaya-biaya tersebut terjadi saat pelaku usaha mengurus perizinan di tingkat kementerian dan peraturan daerah. Kemudian, sehubungan dengan proses perizinan, Bahlil menambahkan pola pikir ASN di Indonesia cenderung birokratis sehingga menyebabkan keluarnya izin lebih panjang.

 

“Kami temukan ada 1.500 SK (Surat Keputusan) Menteri menghambat investasi. Untuk urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) saja normalnya 191 hari biayanya Rp 128 juta. Tapi bisa juga sampai 3 tahun IMB enggak keluar. Ini pengalaman saya sendiri,” jelas Bahlil.

Tags:

Berita Terkait