MK: Kewenangan Penyidikan OJK Wajib Koordinasi dengan Polri
Berita

MK: Kewenangan Penyidikan OJK Wajib Koordinasi dengan Polri

Mahkamah berkesimpulan kewenangan penyidikan OJK yang merupakan inti dari dalil para Pemohon adalah konstitusional sepanjang dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Permohonan ini diajukan oleh Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, Ashinta Sekar Bidari, Rudi Asnawi, dan Andi Pawelloi. Dalam amar Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 ini menyatakan permohonan empat Pemohon pertama tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum (legal standing). Sedangkan dua Pemohon selebihnya, MK menolak permohonan. 

 

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman yang didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang pleno MK, Rabu (18/12/2019). (Baca Juga: MK Diminta Cabut Wewenang Penyidikan OJK)  

 

Dalam putusannya, Mahkamah berpendapat kerugian yang dijelaskan oleh Pemohon I-IV tidak menggambarkan adanya kerugian hak konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK. Sebab, keberlakuan ketentuan tersebut tidak menghalangi Pemohon I-IV untuk menjalankan profesinya sebagai pengajar hukum pidana. 

 

Menurut Mahkamah, bila dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, permohonan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga tidak serta-merta (otomatis) dapat dijadikan bangunan argumentasi untuk memberikan kedudukan hukum kepada para Pemohon. Karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan uji materi UU OJK ini.

 

Menanggapi pokok permohonan (Pemohon V dan VI) terkait kewenangan penyidikan OJK, Mahkamah berpendapat wewenang penyidikan yang dimiliki OJK selain (di luar) kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh lembaga kepolisian, dapat dibenarkan. Apabila kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK dilaksanakan tanpa koordinasi dengan penyidik kepolisian, berpotensi adanya kesewenang-wenangan dan tumpang-tindih dalam penegakan hukum pidana yang terpadu. 

 

Demi menghindari potensi tersebut, kewajiban membangun koordinasi dengan penyidik kepolisian merupakan kewajiban yang melekat pada penyidik OJK. Dasar pertimbangan demikian tidak terlepas dari semangat membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi, sehingga tumpang-tindih kewenangan yang dapat berdampak tindakan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum atau pejabat penyidik (PPNS) di masing-masing lembaga dapat dihindari,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pendapat Mahkamah. 

 

Terhadap dalil para Pemohon bahwa kewenangan OJK dalam hal penyidikan dapat mengaburkan Integrated Criminal Justice System karena UU OJK tidak mengatur jenis tindak pidana di sektor jasa keuangan perbankan atau nonperbankan yang menjadi wewenang penyidik lembaga OJK, Mahkamah berpendapat tanpa dikaitkan dengan jenis tindak pidananya, kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. 

Tags:

Berita Terkait