Kinerja Legislasi Lemah, Efektifkah Penyelesaian RUU Prolegnas?
Berita

Kinerja Legislasi Lemah, Efektifkah Penyelesaian RUU Prolegnas?

PSHK berharap RUU Prolegnas sebanyak itu ada capaian perbaikan kinerja bidang legislasi daripada periode-periode sebelumnya. Target 248 RUU Prolegnas menjadi tantangan bagi DPR periode 2019-2024 dan pemerintah sebagai pembentuk UU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024 sebanyak 248 RUU. 50 RUU diantaranya ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2020. Jumlah Prolegnas jangka menengah (lima tahunan) ini lebih banyak ketimbang Prolegnas 2014-2019 yang jumlahnya sekitar 160-an RUU.   

 

Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama mengatakan 248 RUU Prolegnas 2020-20124 ini merupakan gabungan usulan dari DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).  Ketimbang usulan pemerintah dan DPD, DPR mengusulkan jumlah RUU lebih banyak dalam daftar Prolegnas 2020-2024.

 

“Berdasarkan kajian PSHK, setidaknya 179 RUU merupakan usulan DPR. Sedangkan pemerintah mengusulkan 86 RUU dan DPD 51 RUU. Ada 1 RUU tidak disebutkan pengusulnya yaitu RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional,” ujar pria yang akrab disapa Gama ini saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2019). Baca Juga: Tok! Pembentuk UU Sepakati 50 RUU Prolegnas 2020

 

Selain itu, PSHK menemukan dari 248 RUU, ternyata 67 RUU diantaranya merupakan usulan bersama-sama antara DPR dengan DPD; DPR bersama pemerintah; DPD dengan pemerintah, ataupun diusulkan DPR, DPD, dan pemerintah.

 

PSHK menyoroti sejumlah RUU baru, seperti RUU Paradiplomasi, RUU Peradilan, RUU Transportasi Daring, RUU Analisa Mengenai Dampak Sosial, RUU tentang Ketahanan Keluarga, hingga RUU Profesi Psikologi.

 

Tak hanya itu, PSHK melakukan pemetaan berdasarkan judul dari sejumlah RUU. PSHK menemukan RUU bidang perekonomian berjumlah 87 RUU setara 35 persen dari jumlah keseluruhan RUU Prolegnas 2020-2024. Sedangkan RUU bidang politik, hukum, dan keamanan berjumlah 73 RUU atau setara dengan 29 persen.

 

Disusul, RUU bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebanyak 64 RUU atau setara 26 persen. Selanjutnya, bidang kemaritiman sebanyak 24 RUU atau setara dengan 10 persen dari total jumlah RUU Prolegnas 2020-2024. “Kita berharap RUU Prolegnas sebanyak itu ada capaian perbaikan kinerja bidang legislasi daripada periode-periode sebelumnya yang seringkali tidak mencapai target prolegnas,” harapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait