Pukat UGM: Dewan Pengawas Potensi Bikin ‘Kacau’ KPK
Berita

Pukat UGM: Dewan Pengawas Potensi Bikin ‘Kacau’ KPK

Pukat UGM menilai keberadaan Dewan Pengawas tidak terlalu berpengaruh terhadap penguatan KPK. Sebab, yang menjadi masalah utama justru keberadaan Dewan Pengawas itu sendiri.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai nama-nama yang disebutkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kandidat Dewan Pengawas KPK tidak akan terlalu banyak membantu terhadap penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan.

 

"Nama-nama itu ya tidak terlalu relevan, tidak terlalu banyak membantu, karena memang konsep Dewan Pengawas KPK itu sendiri yang bermasalah," ujar ketua Pukat UGM Oce Madril saat dihubungi, Kamis (19/12/2019) seperti dilansir Antara.

 

Pada Rabu (18/12) kemarin, Presiden Jokowi menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK, mulai dari Ketua KPK jilid 1 Taufiequerachman Ruki, hakim Albertina Ho, hingga mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar.

 

Oce mengakui nama-nama tersebut memang bisa saja dikatakan memiliki rekam jejak yang baik, termasuk dalam komitmen pemberantasan korupsi. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap penguatan KPK. Sebab, yang menjadi masalah utama justru keberadaan Dewan Pengawas itu sendiri.

 

"Sebenarnya rekam jejak nama-nama kandidat itu tidak terlalu banyak membantu karena memang konsep Dewan Pengawas itu yang bermasalah, pengaturannya bermasalah, kedudukan lembaga bermasalah, fungsi dan tugasnya bermasalah," kata dia. Baca Juga: Kewenangan Dewan Pengawas KPK Disebut Lampaui Batas Pengawasan

 

Dia mengatakan fungsi dan tugas Dewan Pengawas yang salah satunya turut terlibat dalam tindakan penyadapan yang dilakukan penyidik dinilai tidak sesuai dengan fungsi kerja KPK sebagai lembaga penegak hukum.

 

"Dewan Pengawas itu kan tiba-tiba hadir dalam salah satu fungsi penegakan hukum atau fungsi penindakan. Misalnya, mulai dari penyidikan yang di dalamnya mungkin ada penyadapan, ada penyitaan, ada penggeledahan. Nah di situ masuk fungsi Dewan Pengawas yang itu sebenarnya tidak pas," kata Oce.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait