Prof. Agus Surono: Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Jangan Condong Pada Pemidanaan
Berita

Prof. Agus Surono: Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Jangan Condong Pada Pemidanaan

​​​​​​​Persoalan yang harus segera dituntaskan adalah harmonisasi regulasi lingkungan hidup. Selanjutnya adalah komitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat seluas mungkin lewat pengelolaan sumber daya alam.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Prof. Agus Surono dalam orasi ilmiah, Sabtu (7/12) lalu. Foto: NEE
Prof. Agus Surono dalam orasi ilmiah, Sabtu (7/12) lalu. Foto: NEE

Kepastian hukum belum kunjung tegak dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Akibatnya kerap terjadi konflik hukum terutama dengan kalangan pengusaha. Sayangnya pemerintah terlalu mengandalkan sanksi pidana sebagai upaya utama. Padahal, pemidanaan harus dikembalikan sebagai ultimum remidium (upaya terakhir) terutama untuk kasus kebakaran hutan.

 

Hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat penting dalam hukum lingkungan,” kata Agus Surono dalam orasi ilmiah, Sabtu (7/12) lalu. Ia resmi dikukuhkan bergelar Profesor di Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.

 

Agus menyoroti pendekatan pemidanaan yang terlihat diutamakan untuk menegakkan hukum lingkungan hidup. Padahal akar masalahnya terletak pada disharmoni pelaksanaan regulasi. Ia mencontohkan norma dalam UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) ternyata mengalami bias dalam Keputusan Menteri Kehutanan yang masih berlaku. Padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang meluruskan kondisi tersebut.

 

Ditambah lagi norma dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup) makin membingungkan arah politik hukum yang dipilih. Bahkan Peraturan dari Menteri Lingkungan Hidup pun tak mampu memberikan pencerahan.

 

Hasilnya adalah sanksi pidana menjadi primum remidium (upaya utama) mengenai penegakan hukum lingkungan hidup. Terutama pada sektor kehutanan. Agus mengusulkan agar harmonisasi dan sinkronisasi seluruh regulasi pengelolaan sumber daya alam, terutama kehutanan, segera dilakukan.

 

Secara khusus ia menyebutkan peran Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup untuk mengurai keruwetan yang ada. Kedua Menteri ini harus bekerja sama sebagai operator Pemerintah Pusat. Termasuk dalam mengarahkan Pemerintah Daerah untuk eksekusi teknis.

 

Agus menekankan bahwa data-data begitu jelas menunjukkan kebakaran hutan terus terjadi. Padahal pendekatan sanksi pidana telah bertebaran dalam regulasi yang tersedia. Itu artinya memang pemidanaan bukan solusi yang tepat.

Tags:

Berita Terkait