Advokat Minta MA Kaji Lagi Keberadaan SKMA 73/2015, Ini Alasannya
Berita

Advokat Minta MA Kaji Lagi Keberadaan SKMA 73/2015, Ini Alasannya

Mulai dari SKMA tak masuk kategori peraturan perundang-undangan hingga adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 035/PUU-XVI/2018.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sumpah advokat. Foto: RES
Ilustrasi sumpah advokat. Foto: RES

Sejumlah komunitas advokat yang menamakan diri Tim Advokasi Amicus mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengkaji kembali keberadaan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat (SKMA 73/2015).

 

Menurut Tim Advokasi Amicus, ada enam alasan MA mengkaji kembali keberadaan SKMA 73/2015 tersebut. Pertama, bahwa SKMA 73/2015 tak termasuk kategori peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2019.

 

Kedua, meskipun MA berwenang mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur bagi kelancaran penyelenggaran peradilan apabila belum diatur dalam UU, sesuai Pasal 79 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, namun keberadaan SKMA 73/2015 tersebut perlu dibahas lebih jauh melalui kajian mendalam.

 

Ketiga, meski SKMA 73/2015 sudah pernah diuji materiil oleh 10 advokat dengan amar putusan Permohonan Tidak Dapat Diterima ((Putusan Mahkamah Agung No 40 P/HUM/2016), bukan berarti bahwa SKMA 73/2015 tersebut tidak dapat dikaji kembali oleh Ketua MA.

 

Keempat, seiring berjalannya waktu, kehadiran SKMA 73/2015 justru sering menjadi pembahasan negatif di kalangan advokat. Bahkan sampai muncul analogi dari publik bahwa penyumpahan advokat sejak terbitnya SKMA 73/2015 semata-mata melahirkan advokat berdasarkan kuantitas bukan kualitas.

 

Kelima, Tim Advokasi Amicus sependapat dengan keterangan lisan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah komando Fauzie Yusuf Hasibuan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 035/PUU-XVI/2018. Intinya, sejak terbitnya SKMA 73/2015 sampai dengan saat ini telah terjadi penafsiran keliru terhadap terhadap frase “organisasi advokat” dalam butir 6 dan 7 SKMA 73/2015 merupakan penafsiran yang inkonstitusional.

 

“Sebab tafsiran quod non secara jelas dan nyata bertentangan dengan original intent (maksud hakiki tujuan pembentukan) norma organisasi advokat yang dimaksud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tulis Tim Advokasi Amicus dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Kamis (19/12).

Tags:

Berita Terkait