Penggunaan Instrumen Hukum untuk Kepentingan Politik Dominan di 2019
Berita

Penggunaan Instrumen Hukum untuk Kepentingan Politik Dominan di 2019

Terkonsolidasinya kepentingan para pemegang kursi kekuasaan yang didominasi para elite partai politik.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Penggunaan Instrumen Hukum untuk Kepentingan Politik Dominan di 2019
Hukumonline

Penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan politik jangka pendek menjadi warna yang mendominasi berjalannya pemerintahan sepanjang 2019. Ini terjadi lantaran tahun 2019 yang merupakan tahun politik, tapi juga menjadi momentum transisi bagi beberapa lembaga negara. Tidak hanya di cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, sejumlah lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengalami pergantian komposisi kepemimpinan di tahun ini.

 

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memiliki sejumlah catatan terkait pembenahan hukum sepanjang tahun 2019. Pada aspek penegakan hukum, menurut Peneliti PSHK Fajri Nursyamsi, akhir periode pertama Pemerintahan Joko Widodo menunjukkan pelaksanaan penegakan hukum yang tidak optimal dan tidak tepat sasaran. Dalam sejumlah kasus, penegakan hukum terkesan menjadi alat politik kekuasaan, misalnya dalam hal penggunaan pasal makar terhadap anggota masyarakat yang berbeda sikap dengan pemerintah.

 

Sebaliknya, sejumlah perkara lama yang menjadi utang untuk dituntaskan sejak awal periode pemerintahan justru terus dihadapkan pada ketidakpastian. Beberapa tunggakan kasus itu, antara lain, yaitu pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, hingga berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

 

“Penggunaan perangkat hukum untuk membendung kebebasan berpendapat juga terjadi dalam sejumlah peristiwa selama 2019,” ujar Fajri saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun PSHK, Kamis (19/12), di Kampus Sekolah Tinggi Hukum Jentera.

 

Gejala pembungkaman kebebasan berpendapat juga kembali terlihat ketika Menko Polhukam Wiranto, pada Mei 2019, membentuk Tim Asistensi Hukum yang ditugaskan meneliti ucapan, tindakan, dan pemikiran tokoh-tokoh terntentu yang dianggap melanggar hukum.

 

Fajri menilai, keberadaan Tim Asistensi Hukum yang dibentuk dalam rangka menyikapi situasi pasca-Pemilu 2019, itu bukan saja tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum, serta bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

 

Kemudian, Fajri juga meyebutkan atmosfer negatif terjadi pula pada aspek pemberantasan korupsi. Rentetan situasi terjadi bagi gerakan antikorupsi dan lembaga KPK muncul terutama menjelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat 2014–2019 lalu. Hal ini terlihat dari komposisi Panitia Seleksi Komisioner KPK yang kontroversial karena diisi oleh sejumlah nama yang diindikasikan dekat dengan institusi kepolisian.

Tags:

Berita Terkait