Bukan Lulusan FH, Akbar Faizal Dirikan Kantor Hukum
Berita

Bukan Lulusan FH, Akbar Faizal Dirikan Kantor Hukum

Pendirian dilakukan dengan tiga koleganya yang juga pernah menjadi anggota DPR.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Akbar Faizal batik merah. Foto: RES
Akbar Faizal batik merah. Foto: RES

Setelah tidak lagi terpilih sebagai anggota dewan, mantan anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal punya kesibukan lain. Bersama dengan beberapa koleganya di komisi hukum itu seperti Erma Suryani Ranik yang juga bekas Wakil Ketua Komisi III, Dossy Iskandar Prasetyo dan Muslim Ayub, ia mendirikan firma hukum bernama Akbar Faizal & Partners.

 

Peresmian kantor hukum tersebut dilakukan secara sederhana di Jakarta, Sabtu 21 Desember 2019. Dalam peresmian itu hadir pula sejumlah koleganya pada saat menjadi wakil rakyat seperti Fahri Hamzah dan Bambang Soesatyo yang kini menjadi Ketua MPR RI. sejumlah kalangan lain seperti berbagai kalangan baik dari para penegak hukum seperti dari Polri, Kejaksaan, KPK, LPSK, aktivis hingga pengusaha juga hadir dalam peresmian.

 

Dalam sambutannya, Akbar Faizal menjelaskan, pendirian firma hukum ini didasari permintaan banyak pihak yang berharap dirinya tetap melakukan kerja-kerja hukum membela masyarakat yang membutuhkan meski tidak lagi duduk di DPR.

 

"Beberapa kalangan masyarakat meminta saya mendirikan Kantor hukum sebagai wadah pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan seperti saat saya mendampingi mereka dalam posisi sebagai wakil rakyat," tutur Akbar.

 

Ada satu hal yang menarik di sini. Awalnya Hukumonline mencoba mencari latar belakang pendidikan Akbar Faizal. Dari sejumlah informasi yang diperoleh, Akbar merupakan Fakultas Bahasa dan Sastra IKIP Ujung Pandang tahun 1992. Kemudian Magister Komunikasi Politik Universitas Indonesia pada 2007. Lalu, pada September 2019 ia meraih gelar doktor dengan judul disertasi Oligarki Partai Politik, Studi Pengisian Jabatan Publik Hasil Pemilu 2019-2024.

 

Artinya, Akbar sama sekali tidak punya latar belakang hukum. Dan saat dikonfirmasi Hukumonline, Akbar pun membenarkan hal itu. "Saya tidak ada (latar belakang hukum) kan saya juga tidak beracara, ya semacam founder lah," kata Akbar. 

 

Ia menyatakan, tugasnya di kantor hukum tersebut nantinya selaku Ketua Dewan Kurator. Akbar akan memastikan kantor hukum tersebut bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. 

Tags:

Berita Terkait