Pembahasan Omnibus Law Dipertanyakan, Bagaimana Keterlibatan Publik?
Berita

Pembahasan Omnibus Law Dipertanyakan, Bagaimana Keterlibatan Publik?

Menerapkan prinsip easy hiring easy firing (kemudahan mengambil, kemudahan memutus) yang memudahkan pengusaha dalam melakukan koreksi terhadap para pekerjanya sewaktu-waktu.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sebagian masyrakat mulai mempertanyakan transparansi pemerintah dalam membahas sejumlah Rancangan Undang-Undang multisektor yang dikenal dengan omnibus law. Hal ini menyusul minimnya pelibatan publik dalam proses penyusunan dan pembahasan keempat RUU omnibus law. Di tengah ambisi pemerintah yang menargetkan rampungnya pembahasan dalam waktu tiga bulan, sejumlah masyarakat sipil mempertanyakan dokumen RUU yang sedang dibahas.

 

“Kehawatiran kami omnibus law menjadi sebuah euforia. Buru-buru bikinnya tiga bulan targetnya kemudian lupa dengan keterlibatan publik,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi kepada Hukumonlineakhir pekan lalu.

 

Menurut Fajri, informasi terkait penyusunan RUU omnibus law sangat minim sampai ke publik. Jika pun ada informasi yang yang bersumber dari pemerintah, hal itu tidak cukup untuk mengetahui lebih jauh substansi pengaturan pasal-pasal yang diambil dari sekitar 82 Undang-Undang sektoral tersebut. Untuk itu ia menyayangkan perkembangan informasi omnibus law yang terkesan “kedap” dari publik.   

 

“Kalau menteri bilang seribu pasal mau dibatalin, pasal yang mana? Jangan-jangan ada hak kami yang terbatasi juga nanti,” ungkap Fajri.

 

Menurut Fajri, meskipun RUU tersebut belum diserahkan ke DPR oleh pemerintah namun keterlibatan publik harusnya sudah diikutsertakan sejak awal. Tidak cukup baginya bila publik hanya dikabarkan tentang tujuan dari omnibus law, dan sebagainya. Ada kebutuhan pubik untuk mengetahui lebih jauh susbtansi pasal apa saja yang akan dibatalkan, pasal apa saja yang diintegrasikan ke dalam RUU omnibus, sehingga tidak hanya disampaikan judul RUU nya saja.

 

Fajri kemudian menyinggung Satuan Tugas bersama yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang bertugas untuk melakukan konsultasi publik omnibus law. Fajri menilai langkah pemerintah terkait pembentukan satgas tersebut jika ditujukan untuk mempercepat proses pembahasan merupakan sebuah inisiatif yang baik. Namun untuk partisipasi publik, sekali lagi ia menekankan sebagai suatu keharusan.

 

Menurut Fajri, bentuk pelibatan partisipasi publik bisa ditempuh oleh pemerintah dengan jalan mempublikasikan perkembangan dan substansi yang menjadi pembahasan di pemerintah. Karena dengan demikian, publik akan berinisiatif sendiri untuk berpartisipasi dengan caranya. Akses terhadap perkembangan dan susbstansi pembahasan sangat minim hingga saat ini.

Tags:

Berita Terkait