Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Dewan Pengawas KPK
Berita

Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Dewan Pengawas KPK

Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyebut “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto. RES
Gedung MK. Foto. RES

Lagi, sejumlah pasal dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua advokat atas nama Martinus Butarbutar dan Risof Mario hadir dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (18/12/2019) kemarin di Ruang Sidang Panel MK.

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Suhartoyo ini, Martinus menyebutkan Pasal 12B, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 38, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK bertentangan UUD Tahun 1945.

 

Menurut para Pemohon, pasal-pasal a quo telah terjadi pemindahan kewenangan dalam UU KPK itu. Dalam pandangan para Pemohon, pimpinan dan penyidik KPK sudah seharusnya tidak memiliki wewenang lagi dalam pelaksanaan UU KPK yang dimaksud.

 

“Sebagai warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai advokat, kita dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya UU KPK karena kekeliruan dalam proses penegakkan hukum,” ujar salah satu Pemohon, Martinus dalam sidang perkara yang teregistrasi Nomor 84/PUU-XVII/2019 seperti dikutip laman resmi MK. Baca Juga: Keberadaan Dewan Pengawas KPK Disebut Langgar Independensi Peradilan

 

Misalnya, Pasal 12B menyebutkan permintaan penyadapan dari pimpinan KPK dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas (5 orang). Jika mendapat izin tertulis, penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali dalam jangka waktu yang sama. 

 

Pasal 37B menyebutkan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas. Misalnya, bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK sekaligus menyidangkannya.

 

Pasal 38 menyebutkan segala kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU ini.”

Tags:

Berita Terkait