Perhatikan! 3 Tarif Ini Bakal Naik pada 2020
Berita

Perhatikan! 3 Tarif Ini Bakal Naik pada 2020

Sebagian besar kenaikan tarif tersebut memberatkan masyarakat luas.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES

Pergantian tahun akan berlangsung tidak lama lagi. Terdapat berbagai kebijakan baru pemerintah yang telah diputuskan pada tahun ini akan berlaku pada 2020. Kebijakan baru tersebut berupa penetapan kenaikan tarif pada sektor perpajakan, ketenagakerjaan hingga jaminan sosial. Kebijakan ini tentunya menyita perhatian publik bahkan menimbulkan pro-kontra karena dianggap memberatkan masyarakat.

 

Sedikitnya terdapat tiga jenis tarif yang akan naik pada 2020. Berikut jenis-jenis tarif tersebut berdasarkan rangkuman Hukumonline:

 

1. Iuran BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Oktober 2019. Kenaikan tarif ini diharapkan menutup defisit akut Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara layanan tersebut.

 

Kenaikan ini dialami setiap kategori peserta BPJS Kesehatan dengan tingkatan beragam hingga 100 persen lebih. Kenaikan tarif yang telah disepakati pemerintah:

  1. PBI kenaikan dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa.
  2. ASN/TNI/Polri mengalami penyesuaian dari semula iuran 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga dengan tanggungan pemerintah 3 persen dan 2 persen ditanggung ASN/TNI/Polri menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan penghasilan bagi PNS daerah dengan batasan gaji maksimal Rp 12 juta. Sebanyak 4 persen ditanggung pemerintah dan 1 persen ditanggung ASN/TNI/Polri.
  3. PPU-BU mengalami penyesuaian semula 5 persen dari total upah dengan batas atas Rp 8 juta dengan tanggungan pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen ditanggung pekerja. Berubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas Rp 12 juta dengan tanggungan 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.
  4. PBPU mengalami kenaikan pada kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa. Dan, kelas 1 naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160.000 per jiwa.

 

Kebijakan ini menimbulkan perdebatan publik. Bahkan, lembaga pengawas pemerintah Ombudsman RI sempat mengkritik kebijakan ini karena dianggap tidak menyelesaikan persoalan defisit BPJS Kesehatan. Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyatakan terdapat berbagai aspek yang harus diperbaiki dari program JKN BPJS ini.

 

Menurutnya, kenaikan tarif tersebut memberatkan masyarakat selaku peserta BPJS. Terlebih lagi, dia menyoroti masyarakat yang membayar iuran tersebut secara mandiri atau PBPU sebagai kenaikannya sangat signifikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait