2019, MA Hanya Tindak Lanjuti 10 Usulan Sanksi Hakim
Berita

2019, MA Hanya Tindak Lanjuti 10 Usulan Sanksi Hakim

Dari 130 keputusan penjatuhan sanksi, MA hanya menindaklanjuti 10 usulan sanksi hakim. Sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran hakim terlapor agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. KY berkomitmen untuk selalu menegakkan pelaksanaan KEPPH demi terwujudnya peradilan bersih dan agung.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Sukma Violetta saat menyampaikan kinerja KY selama 2019 didampingi Ketua KY Jaja Ahmad Jayus (kanan) di Gedun KY Jakarta, Kamis (26/12). Foto: Humas KY
Komisioner KY Sukma Violetta saat menyampaikan kinerja KY selama 2019 didampingi Ketua KY Jaja Ahmad Jayus (kanan) di Gedun KY Jakarta, Kamis (26/12). Foto: Humas KY

Sepanjang 2019, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap 130 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), tetapi hanya 10 usulan sanksi yang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA Rinciannya, 91 hakim dijatuhi sanksi ringan; 31 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 8 hakim sanksi berat.

 

Namun, pelaksanaan penjatuhan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti keputusan sanksi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas (MA dan KY). "Dari 130 putusan, MA hanya menindaklanjuti 10 usulan sanksi hakim," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta dalam keterangannya, Kamis (26/12/2019). Baca Juga: Berharap Penguatan KY Masuk dalam Amandemen Konstitusi

 

Sukma merinci dari jumlah 130 hakim rekomendasi sanksi itu, 62 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat menindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial; 6 usulan sanksi sampai saat ini belum ditanggapi MA; dan 52 usulan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi pemberkasan perkaranya.

 

“Sebelum disampaikan ke MA, rekomendasi sanksi tersebut hasil pemeriksaan dan sidang pleno anggota KY yang menghasilkan 83 laporan terbukti melanggar dan 395 laporan tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Sukma.

 

Adapun jenis pelanggaran KEPPH terbanyak berupa pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim; perilaku murni sebanyak 33 hakim; dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim. Pelanggaran hukum acara berupa: tidak cermat dalam membuat putusan; mengabaikan bukti; melanggar asas sederhana, cepat dan biaya ringan; dan lainnya. Pelanggaran kode etik perilaku murni seperti: berpihak, berkomunikasi dengan pihak berperkara, suap/gratifikasi, selingkuh, dan berkata tidak pantas.

 

“Pelanggaran administrasi juga banyak dilakukan oleh hakim terlapor seperti salah memasukkan saksi, tidak cermat dalam membuat putusan, dan lainnya,” lanjutnya.

 

KY juga melansir jumlah hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berdasarkan wilayah provinsi. Tertinggi berasal DKI Jakarta (30 hakim). Kemudian lima provinsi di bawahnya yaitu Sumatera Utara (18 hakim), Riau (16 hakim), Sulawesi Selatan (11 Hakim), Bali (9 hakim), dan Jawa Timur (8 hakim).

Tags:

Berita Terkait