BPJPH Belum Siap, Sertifikasi Halal Dikembalikan ke LPPOM MUI
Berita

BPJPH Belum Siap, Sertifikasi Halal Dikembalikan ke LPPOM MUI

Keputusan ini dinilai tepat agar tidak mengganggu iklim bisnis dan usaha di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: HGW
Ilustrator: HGW

Tertanggal 17 Oktober 2019 lalu, proses pengurusan sertifikasi halal resmi beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Beralihnya fungsi sertifikasi halal yang sebelumnya berada di Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) adalah amanat dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

 

Jauh hari sebelum BPJPH mendapatkan mandat mengurusi soal sertifikasi halal, banyak pihak yang mempertanyakan kesiapan lembaga di bawah Kementerian Agama tersebut. BPJPH dinilai belum layak untuk menyelenggarakan sertifikasi halal lantaran sistem dan infrastruktur yang belum memadai.

 

Setelah melihat banyaknya hambatan pelaksanaan sertifikasi halal di bawah BPJPH, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Aturan ini diterbitkan oleh Kemenag sebagai bentuk diskresi untuk melaksanakan UU JPH.

 

KMA itu berisi delapan poin yang pada intinya mendistribusikan tugas dan wewenang BPJPH tentang pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. Jika merujuk pada UU JPH, BPJPH bertugas untuk membentuk 57 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), namun sayangnya hingga hari ini LPH yang dimaksud belum tersedia. Sehingga, Kemenag memutuskan untuk mengembalikan kewenangan tersebut kepada LPPOM MUI.

 

KMA 982 Tahun 2019:

KESATU: Menetapkan Iayanan sertihkasi halal meliputi kegiatan:

  1. pengajuan permohonan sertifikat halal;
  2. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk;
  3. pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk;
  4. pelaksanaan sidang fatwa halal; dan
  5. penerbitan sertifikat halal.

KEDUA: Kegiatan layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh:

  1. BPJPH untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KBSATU huruf a dan huruf e;
  2. MUI untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf c dan huruf d; dan
  3. LPPOM-MUI untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b.

KETIGA: Layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenakan tarif layanan yang dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertilikat halal.

KEEMPAT: Besaran tarif layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KELIMA: Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai besaran tarif layanan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT belum ditetapkan, besaran tarif layanan sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM-MUI yang memberikan layanan sertifikasi halal sebelum ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku.

KEENAM: Dalam hal besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA lebih rendah atau lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan terkait tarif iayanan sertilikasi halal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, pengenaan tarif layanan sertifikasi halal akan disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud.

KETUJUH: Ketentuan teknis pelaksanaan layanan sertifikasi halal akan dibahas dan disepakati dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH, MUI, dan LPPOM-MUI.

KEDELAPAN: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan terkait tarif layanan sertifikasi halal.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menilai jika keputusan Kemenag untuk mengembalikan kewenangan pemeriksaan dan pengujian halal ke LPPOM MUI adalah keputusan yang tepat. Hal tersebut bertujuan agar UU JPH tetap dapat dijalankan sekalipun BPJPH dan infrastruktur lainnya belum siap.

 

“Itu sudah tepat. Dengan begitu, UU JPH tetap dapat dijalankan dengan memberikan kewenangan kepada LPPOM MUI yang selama ini menjalankan fungsi tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (23/12).

Tags:

Berita Terkait