Konsistensi Prof Maria Sumardjono Terkait Kebijakan Agraria
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Konsistensi Prof Maria Sumardjono Terkait Kebijakan Agraria

Dibutuhkan keteguhan hati dan keberanian sikap (pembentuk UU/kebijakan) untuk mengakui, menghormati, dan melindungi tanah hak serta pemegang haknya yang dijamin UUD Tahun 1945 dan UU PA.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Maria Sriwulani Sumardjono saat acara diskusi di Jakarta. Foto: Istimewa
Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Maria Sriwulani Sumardjono saat acara diskusi di Jakarta. Foto: Istimewa

Meski telah pensiun 11 tahun silam, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Maria Sriwulani Sumardjono, S.H., MCL, MPA masih terlihat sangat sehat. Di usianya menginjak 76 tahun lebih, pikiran dan ingatannya masih tajam, mampu menyikapi permasalahan isu aktual, khususnya masalah kebijakan pertanahan (agraria). Wanita yang dikenal sebagai pakar hukum agraria ini, kerap mengkritisi kebijakan/regulasi bidang agraria hingga kini.   

 

Wanita kelahiran Yogyakarta 23 April 1943 ini, ternyata satu dari sekian elemen masyarakat yang pernah menolak keberadaan RUU Pertanahan dan RUU terkait. Belum lama ini, dalam sebuah diskusi, Prof Maria Sumardjono bersama Guru Besar Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Endriatmo Soetarto, Komnas HAM, YLBHI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kompak menolak substansi RUU Pertanahan yang dianggap mengesampingkan keadilan masyarakat dalam kepemilikan tanah karena lebih menguntungkan pemilik modal besar.            

 

Dalam kesempatan itu, Prof Maria Sumardjono menilai RUU Pertanahan tidak berpihak pada masyarakat lemah dan terpinggirkan seperti petani, perempuan, dan masyarakat hukum adat. Sebaliknya, RUU Pertanahan berpihak terhadap mereka yang kuat posisi tawarnya dari segi ekonomi (pemilik modal besar/korporasi, red).

 

"Bagi pihak yang kuat posisi tawarnya dapat memperoleh perpanjangan hak untuk kedua kalinya dengan pertimbangan ekonomi, modal, dan akses politik yang sangat sulit dijangkau masyarakat awam," kata Prof Maria di Kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (6/9/2019) lalu. Baca Juga: Beragam Alasan Agar Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda

 

Dalam RUU Pertanahan, kata Prof Maria, pihak yang kuat posisi tawar bisa menguasai batas maksimum tanah/lahan dengan perpanjangan tanpa perincian jelas asalkan bisa bayar pajak yang ditentukan. Berbeda dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) yang menyebutkan apabila pemilik tanah melanggar batas maksimum, wajib melepaskan hak atas tanahnya. Substansi RUU Pertanahan ini tidak menganggap penting reforma agraria. Pengaturannya hanya menyalin Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria tanpa memasukkan pasal-pasal reforma agraria dalam RUU Pertanahan.

 

Ia berpendapat RUU Pertahanan belum bisa menjadi landasan untuk mencapai cita-cita keadilan agraria sesuai tujuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Nawacita. RUU Pertanahan ini diharapkan memuat prinsip-prinsip reforma agraria itu apa, subjek prioritas pemanfaatan itu untuk siapa, objek reforma agraria itu untuk apa, dan bagaimana memecahkan konflik lahan? 

 

“Seharusnya RUU Pertanahan menerjemahkan cita-cita keadilan agraria sesuai tujuan Nawacita yakni kepastian hukum kepemilikan tanah, cegah krisis ekologi, atasi konflik, mengurangi kemiskinan, dan turunkan ketimpangan ekonomi,” ujar Alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang (1966) ini.

Tags:

Berita Terkait