Mengenal Konsep Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Gagasan Prof Yulia Mirwati
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Mengenal Konsep Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Gagasan Prof Yulia Mirwati

Konsep hak ulayat (hak komunal) yang merupakan ciri hak atas tanah di Indonesia perlu dibuatkan atau dikontruksikan ketentuan organiknya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Yulia Mirwati. Foto: Istimewa
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Yulia Mirwati. Foto: Istimewa

Prof. Yulia Mirwati dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Hukum Agraria oleh Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, pada 2004. Beberapa media menulis bahwa dalam usia yang relatif muda, Fakultas Hukum Unand telah mengorbitkan seorang guru besar dari gender perempuan. Pencapaian ini tak lepas dari keuletan dan kecerdasan Yulia semenjak kecil.

 

“Alhmdulilah sampai sudah lebih kurang 16 tahun, sampai sekarang FH Unand masih mencatat hanya satu orang Guru besar yang bergender perempuan,” katanya kepada hukumonline.

 

Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul Model Penyelesaian Konflik Menyangkut Tanah Ulayat, Yulia berharap agar konsep hak ulayat (hak komunal) yang merupakan ciri hak atas tanah di Indonesia perlu dibuatkan atau dikontruksikan ketentuan organiknya. Kepada hukumonline, Yulia menceritakan garis besar isi pidatonya tersebut.

 

Menurutnya, konflik menyangkut tanah ulayat di Sumatera Barat karena tidak adanya aturan organik dari Pasal 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), padahal konsep hak dalam UUPA memunculkan hak baru berupa konsep komunal, yaitu pemilikan bersama suatu masyarakat yang tidak terbagi.

 

Hal ini berbeda dengan konsep kolektif dari hukum Belanda yang bersifat milik bersama bisa dibagi atau Mede Eigenaar sejalan dengan konsep Burgerlick Wetboek (BW) atau Kitab UU Hukum Perdata yang secara umum bersifat individual.

 

Dalam pandangan Yulia, konsep ini yang akan ditumbangkan oleh UUPA dengan mendasarkan reformasi hukum agraria yang berdasarkan hukum adat dan dengan tegas mengakui hak ulayat (Pasal 3), dan harus ditindaklanjuti dengan ketentuan organik berupa peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketentuan UUPA adalah aturan dasar maka pelaksananya harus dengan peraturan organik sesuai dengan hierarki perundang-undangan di Indonesia.

 

Disebabkan yang akan diatur itu adalah hak ulayat, kata Yulia, maka harus dengan undang-undang. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) butir h yang menyebutkan adanya kemungkinan hak atas tanah tetap harus dilakukan dengan undang undang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait