Pemerintah Bakal Terbitkan Tiga Perpres Terkait KPK
Berita

Pemerintah Bakal Terbitkan Tiga Perpres Terkait KPK

Tiga perpres ini terkait Dewan Pengawas, struktur organisasi, dan status kepegawaian KPK. Ketiga Perpres tersebut tidak ada itikad, niat atau apapun dari pemerintah yang ingin melemahkan KPK.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Foto: Setkab RI
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Foto: Setkab RI

Pemerintah berencana menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu mengatur keberadaan Dewan Pengawas, susunan organisasi KPK yang baru, dan perubahan status kepegawaian di KPK.

 

"Jadi apapun dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga, satu yang mengatur dewas (dewan pengawas), satu yang mengatur mengenai organisasi karena ini berkaitan dengan UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan mengenai ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019) seperti dikutip dari Antara.

 

Sesuai dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menyebutkan ada sejumlah hal yang harus diatur dalam peraturan turunan UU.

 

"Nah apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturannya dalam perpres," lanjut Pramono. Baca Juga: Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Dewan Pengawas KPK

 

Pramono juga menyatakan dalam perpres tersebut tidak ada itikad, niat atau apapun dari pemerintah yang ingin melemahkan KPK. "Karena bagi pemerintahan ini dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan pemerintah. Karena pemerintahan Presiden Jokowi betul-betul menginginkan mengharapkan bisa bekerja dengan baik, tapi juga persoalan penegakkan terhadap antikorupsi itu tercerminkan," ungkap Pramono.

 

Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menandatangani ketiga perpres tersebut karena masih dalam proses finalisasi. "Karena masih dalam proses, tentunya segera diselesaikan. Sekarang dalam finalisasi, yang jelas dari Kemenkumham, Kemenpan RB sudah diajukan ke Presiden melalui Setneg dan Setkab, kami lagi finalisasi," kata Pramono.

 

Dalam draf perpres mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK disebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara (pasal 1).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait